Kepri,CakraNEWS.ID-Ratusan kilogram narkoba jenis sabu-sabu,pil ekstasi dan ganja kering,dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.
“Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu,pil ekstasi dan ganja kering merupakan hasil pengungkapan dari lima laporan polisi,”ungkap Panit 2 Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan, didampingi oleh Ps. Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik,daam keterangan kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).
Krisnawam menjelaskan, barang bukti yang berhasil di ungkap dari lima laporan polisi di antaranya, 551,61 gram sabu-sabu, 50 butir Ekstasi dan 849,45 gram Ganja. Sedangkan yang dimusnahkan diantaranya, 458,3 gram Sabu, 35 butir Ekstasi dan 789,12 gram Ganja Kering. Sementara sisanya dikirim untuk pemeriksaan laboratorium balai pengawasan obat dan makanan di Kota Batam dan untuk pembuktian persidangan.
“Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan untuk Pil Ekstasi di blender dan selanjutnya dibuang ke dalam septi tank,untuk barang bukti jenis daun ganja kering dimusnahkan dengan cara di bakar,” tutur Ipda Andi Krisnawan.
Krisnawan mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, para tersangka di sangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.*CNI-01