Jakarta,CakraNEWS.ID- Barang bukti narkotika, yang berhasil di ungkap Badan Narkotikan Nasional Republik Indonesia (BNN RI), dari 8 kasus, dimusnakan.
Pemusnahan barang bukti narkota yang ke-4 kalinya di tahun 2020, dimusnahkan secara langsung dengan cara di bakar, oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Heru Winarko, Jumat (3/7/2020)
Jumlah barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan berupa narkotika golongan 1 antara lain :
- Sabu seberat ± 86.623 (delapan puluh enam ribu enam ratus dua puluh tiga) gram.
- Ekstasi sebanyak ± 80.430 (delapan puluh ribu sembilan ratus tiga puluh) butir.
- Tembakau gorila seberat ± 211 (dua ratus sebelas) gram.
- Dimetiltriptamina seberat ± 1.538 (seribu lima ratus tiga puluh delapan) gram.
Seluruh barang bukti ini diperoleh dari delapan kasus berbeda. Adapun kronologisnya sebagai berikut :
- Pada tanggal 4 Februari 2020, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat ± 55 gram dengan di kantor Gedung Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat. Tidak ada tersangka dalam kasus ini.
- Pada tanggal 8 April 2020, petugas mengamankan tembakau gorila seberat ± 105 gram di Regulated Agent Tiki, Jalan Marsekal Surya Darma, Tangerang. Tidak ada tersangka yang diamankan dalam kasus ini.
- Pada tanggal 10 April 2020 petugas mengamankan tersangka berinisial BS dengan barang bukti sabu ± 11,71 (sebelas koma tujuh puluh satu) gram dan ekstasi sebanyak ± 59 butir, di depan Tower Dahlia, Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
- Pada tanggal 25 April 2020 di Regulated Agent Tiki, Kota Tangerang, Banten, petugas telah mengamankan barang bukti narkotika jenis tembakau gorila seberat ± 110 gram dengan tidak ada tersangka.
- Pada tanggal 29 April 2020, di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Kantor Pos Pasar Baru petugas telah mengamankan barang bukti narkotika jenis dimetiltriptamina seberat ± 1.543 gram dengan tidak ada tersangka.
- Pada tanggal 28 Mei 2020 petugas telah mengungkap barang bukti sabu seberat ± 66.165 gram dengan tersangka berinisial B di Jalan Industri Raya Cikarang.
- Pada tanggal 28 Mei 2020 petugas telah mengamankan tersangka M dan MK berikut ekstasi sebanyak ± 80.960 butir di toko beras yang berlokasi jl. Industri Raya Cikarang, depan rumah sakit Mitra Keluarga, Jawa Barat.
- Pada tanggal 13 juni 2020 petugas menangkap AAS dan MR di parkiran Hotel Armarosa di daerah Bagan Siapi Api Rokan Hilir dengan barang bukti sabu seberat ± 20.600 gram.
“Kegiatan ini merupakan wujud transparansi dan pertanggungjawaban BNN kepada publik dan sesuai dengan amanat pasal 91 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan,”ungkap Kepala BNN RI yang ditemui usai pemusnahan barang bukti narkoba. (CNI-01)