Jakarta,CakraNEWS.ID- Perencanaan peningkatakan unit pelayanan perempuan dan anak (PPA), serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi direktorat di Badan Reserse Kriminal (BARESKRIM) Polri, di apresiasi Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS).
“Ini yang kami tunggu-tunggu. Yaitu adanya Direktorat yang khusus mengurus kasus-kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Mengingat tahun-tahun terakhir ini juga banyak sekali kasus-kasus perdagangan orang dengan korban terbanyak perempuan dan anak-anak,”ucap Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (16/2/2024).
Baca Juga:Presiden Teken Perpres Tentang Penambahan Direktorat Baru di Bareskrim Polri
Menurut Poengky, dengan adanya dua direktorat baru di Bareskrim Polri, dapat menyatukan penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dan kasus-kasus perdagangan orang.
“Kompolnas sejak dulu mengingatkan bahwa kasus-kasus kejahatan dengan korban perempuan dan anak sangat banyak dan perlu ditangani dengan lebih maksimal oleh Polri dengan lebih mengedepankan peran Polwan, dan menaikkan unit PPA menjadi direktorat,”ujar Poengky.
Poengky mengatakan, baru di akhir 2021 Kapolri kemudian menyatakan akan menaikkan status Unit PPA menjadi Direktorat PPA.
“Dengan telah ditandatanganinya Perpres ini, Kompolnas berharap Direktorat PPA dan Perdagangan Orang segera running well dengan dipimpin oleh seorang perwira tinggi Polwan, serta mampu menangani kasus-kasus secara profesional, transparan dan akuntabel seperti harapan Masyarakat,”pintanya.
Peraturan Presiden (Perpres) yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), di tindak lanjuti Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), dengan segera menyusun Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang pembentukan direktorat baru di Bareskrim Polri.
Baca Juga:Tindaklanjuti Perpres, Polri Susun Aturan Terkait Direktorat PPA dan TPPO di Bareskrim
Perpol itu nantinya akan mengatur Direktorat yang akan menangani perkara pelayanan perempuan dan anak (PPA), serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bareskrim.
“Srena akan menindaklanjuti dengan penyusunan Perpol perubahan kelima atas Perkap SOTK tingkat Mabes Polri,” kata AsSDM Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/2/2024)
“Perpol ini berisi Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Struktur Organisasi dan DSP yang nantinya akan melalui harmonisasi dengan Kemenpan-RB yang melibatkan Kemenkeu terkait anggaran untuk persetujuan jumlah struktur di bawahnya,” jelas Dedi. *CNI-01