Maluku,CakraNEWS.ID- Sanksi tegas berupa pemecatan dari institusi Polri, dilakukan Kepolisian Daerah Maluku kepada personil Polri bila terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Polda Maluku tidak pernah tebang pilih dalam menindak penyalahgunaan narkoba, termasuk oknum anggota Polri. Bahkan bila ada anggota Polri yang terlibat maka langsung dipecat,” tegas Waka Polda Maluku, Brigjen Pol, Jan de Fretes, meresponi pertanyaan salah satu masyarakat Leihitu,dalam sesi Tanya jawab, pada acara coffe morning, bertempat di loby Makodam XV/Pattimura Jumat (2/12/2022).
Waka Polda Maluku, mengaku terkait penanganan penyalahgunaan narkoba, Polda Maluku telah bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku.
“Kami telah bekerja sama dengan pihak BNN, berikan data secara akurat, keterangan dan saksi yang sejelas-jelasnya, berikan nama yang lengkap serta alamat yang jelas agar pihak kepolisian dapat mengambil langkah-langkah baik itu preventif maupun preemtif untuk ditindakan lanjuti,” pintanya.
Wakapolda juga meminta masyarakat yang mengetahui adanya keterlibatan atau penyalahgunaan narkoba baik yang dilakukan masyarakat, oknum anggota Polri maupun TNI dan siapapun agar dapat memberitahukan kepada pihaknya.
Untuk di ketahui acara coffe morning, Tokoh masyarakat, agama, pemuda dan mahasiswa di provinsi Maluku, di gelar oleh Pangdam XVI/Pattimura, Mayjen TNI, Ruruh A. Setyawibawa, bertempat di loby Makodam XV/Pattimura Jumat (2/12/2022).
Turut hadir dalam kegiatan itu yakni Kajati Maluku, Danlantamal IX/Ambon, Danlanud Patimura Ambon, Kabakamla Maluku, Kepala BNNP Maluku, Rektor Unpatti Ambon, Rektor IAIN Ambon, seluruh pejabat utama Kodam Pattimura dan undangan lainnya.*CNI-01