Tiakur,CakraNEWS.ID- Ronald Wolenteri alian Ronaldo (36 Tahun) yang di bekuk Satresnkoba Polres MBD, di pelabuhan Tepa, Kecamatan Pulau Babar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Selasa (30/05/2023), kini di tahan 20 hari kedepan di Rutan Mapolres MBD dalam rangka penanganan penyidikan.
Kapolres Maluku Barat Daya (MBD) AKBP Pulung Wietno S.I.K, dalam press release kepada wartawan, Sabtu (3//6/2023) menjelaskan, tersangka Ronald Wolanteri alias Ronaldo, di tangkap personil Satresnarkoba Polres MBD, lantaran di ketahui menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
“Perlu diketahui, tersangka penyalahgunaan narkotika, bernama Ronald Wolanteri alias Ronaldo, jenis kelamin, laki-laki , usia 36 Tahun, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Manuwuy Kecamatan Babar Barat kabupaten Maluku Barat Daya. Pada saat di Amankan RHW mengunakan kos hitam tanpa krak dan celana pendek warna biru,”ucap Kapolres.
Pulung mengatakan, saat di amankan RHW membawa paket yang di isolasi rapi. RHW di bekuk di dalam mobil pick up warna hitam tepatnya di pintu keluar pelabuhan Tepa.
Baca Juga: Jadi Pengguna Narkoba, Ronal Wolanteri Warga Desa Tepa MBD Di Ringkus Satresnarkoba Polres MBD
“Saat di amankan oleh anggota Polres MBD, tersangka RHW, sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara melempar paket sabu ke air laut. Beruntung salah satu personil Polisi, melompat ke laut mengambil barang bukti tersebut. Dari hasil pengembangang yang dilakukan terhadap RHW selama 1 X 24 jam kami mendapat Informasi bahwa, RHW menggunakan narkotika sejak tahun 2022 lalu. Kemudian terakhir RHW kembali menggunakan barang terlarang tersebut dua hari sebelum dia diamankan,”ungka Kapolres MBD.
Pengakuan pelaku RHW sebagai penguna/pemakai narkotika di perkuat setelah RHW tiba dari tepa Pada Hari Jumad kemarin Langsung di bawah ke Rumah Sakit Umum untuk dilakukan Tes Urine sehingga Dari hasil Tes Urine itu di sampaikan dalam keterangannya bahwa, RHW dinyatakan positif metavitamin.
“Untuk penanganan penyidikan yang kami lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai apa yang telah di sampaikan oleh Bapa Kapolda maupun Asistensi yang dilakukan oleh inspektorat pengawasan Daerah Maluku kepada kami keseriusan dan proporsional dalam penanganan kasus tersebut. Siapapun dia tidak akan melakukan intervensi kami dalam penanganan kasus dimaksud,”tegas Kapolres MBD.
Atas Perbuatan RHW menyimpan/menyalahgunakan barang terlarang tersebut,pelaku di sangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 dan atau 127 ayat 1 UUD RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana untuk pasal 112 dengan Ancaman minimal 4 tahun Maksimal 20 Tahun dengan Ancaman Denda Minimal Delapan Ratus Juta Maksimal Delapan Miliard. Sementara untuk Pasal 127 ayat 1 bagi penyalahguna Narkotika golongan Satu dipidana penjara 4 tahun golongan Dua itu Dua Tahun sedangkan Golongan tiga Satu Tahun.*** CNI-06