Kepri,CakraNEWS.ID- Sebanyak 2.315,9 gram narkotika jenis sabu, 1.752 butir narkotika jenis pil ekstasi serta 657 gram narkotika jenis ganja dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri.
Pemusnahan barang bukti narkoba, yang dilaksanakan di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, dipimpin oleh Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, Hippal Tua Sirait, di dampingi PS. Paur II Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar. Dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat,pada Kamis (23/9/2021).
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, Hippal Tua Sirait dalam keterangan kepada wartawan, menjelaskan barang bukti narkotika yang di musnahkan merupakan hasil pengungkapan dari enam laporan polisi diantaranya, LP–A/82/IX/2021/SPKT-Kepri Tanggal 3 September 2021, LP–A/83/IX/2021/SPKT-Kepri Tanggal 3 September 2021,LP-A/ 86/IX/021/SPKT-Kepri,tanggal 7 September 2021,LP-A/87/IX/2021/SPKT-Kepri Tanggal 08 September 2021, LP-A/88/IX/2021/SPKT-Kepri Tanggal 8 September 2021 dan LP-A/90/IX/2021/SPKT-Kepri Tanggal 10 September 2021. Dan berita acara pemeriksaan dari laboratotium forensik.
“Tujuh orang tersangka di amankan bersama barang bukti narkoba hasil pengungkapan dari enam laporan polisi. Hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dengan 3 jenis berbeda,”ucap Hippal Tua Sirait.
Hippal menuturkan, total barang bukti yang diamankan sebanyak 2.315,9 gram narkotika jenis sabu, disisihkan untuk uji laboratorium sebanyak 105.24 gram dan dimusnahkan sebanyak 2.186,46 gram serta sisanya sebanyak 24.2 gram untuk pembuktian di pengadilan. 1.752 butir narkotika jenis pil ekstasi, disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 111 butir dan dimusnahkan sebanyak 1.635 butir serta sisanya sebanyak 6 butir untuk pembuktian di pengadilan. 657 gram narkotika jenis ganja, disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 52.2 gram dan dimusnahkan sebanyak 599.8 gram serta sisanya sebanyak 5 gram untuk pembuktian di pengadilan.
“Barang bukti Narkotika tersebut kita musnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas, dihancurkan dengan menggunakan blender serta dibakar yang disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat,” jelas Hippal Tua Sirait.
Ia mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (CNI-01)