Site icon Cakra News

Rilis BPD Hipmi Maluku: Bodewin Penjabat Ketum, Alkatiri Sekum

Ambon, CakraNEWS.ID– Pengurus BPD HIPMI Maluku telah menyelesaikan lanjutan rapat Badan Pengurus Harian Ini yang dihadiri 2/3 quorum.

Dalam hasil rapat yang berlangsung sejak 12 September 2022 kemarin,  telah melahirkan berbagai keputusan.

Yakni, Wakil Ketua Umum BPD HIPMI Maluku, Fauzan Alkatiri diangkat sebagai Sekretaris Umum BPD HIPMI Maluku, Sekum Bodewin Mailuhu sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Ketum BPD HIPMI Maluku menggantikan Azis Tunny.

Didampingi Bhakti selaku Wakil Ketua Umum, dan Aurega Latuconsina selaku Wakil Ketua Umum.

Rapat ini terjadi untuk merespon dan menyelamatkan nama besar organisasi HIPMI.

PERMOHONAN MAAF

Kami mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Maluku yang selama ini diresahkan dengan beberapa kejadian yang menyeret nama HIPMI Maluku, juga nama baik Gubernur Maluku Murad Ismail.

Permintaan maaf kami juga kepada pemerintah daerah yang adalah mitra kami HIPMI di daerah Maluku, terkhususnya kepada Bapak Gubernur Maluku, yang namanya ikut terbawa-bawa.

Masalah terkait Azis Tunny juga, telah direspon oleh tujuh dari 11 BPC HIPMI kabupaten/ kota di Provinsi Maluku. Mereka menyatakan mosi tidak percaya kepada BPD HIPMI Maluku.

Untuk merespon itu juga, maka kami melakukan rapat ini. hari ini rapat tekan berjalan dengan baik walau ada sedikit perbedaan juga. Kita melahirkan beberapa keputusan.

Masalah ketum Azis Tunny yang kemarin yang merusak marwah organisasi HIPMI ini, maka sesuai dengan konstitusi organsiasi maka kita harus melakukan RPBHI sesuai dengan ART Pasal 36 tentang Rapat Badan Pengurus Jo PO 01 Bab VII Pasal 18 ayat (1) tentang RDPHI Jo PO 06 Bab 5 Pasal 7 ayat (9) tentang RDPHI.

Kemudian kita ambil keputusan dari rapat tadi bahwa kita menonaktifkan saudara M. Azis Tunny dari ketum BPD HIPMI Maluku Periode 2021 – 2024.

Petunjuk penonaktifan saudara Azis Tunny diatur dalam ART Bab 2 Pasal 7 tentang Kode Etik Keanggotaan.

Kedua ART Bab 2 Pasal 10 tentang Penghentian Anggota Jo PO 07 Bab 2 Pasal 4 ayat (3) tengah Merusak Citra dan Marwah Organisasi Jo PO 08 Bab 2 Pelanggaran dan Sanksi Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo PO 08 Bab 3 tengang Tata Cara Pemberian Sanksi Pasal 6 dan Pasal 7.

Jadi kesepakatan kita tadi adalah kita menonaktifkan saudara Azis Tunny sebagai ketum HIPMI.

Rekomendasi berikutnya adalah mengangkat saudara Bodewin Mailuhu sebagai Penjabat Ketum BPD HIPMI Maluku Periode 2021 – 2024.

Menetapkan saudara Fauzan Alkatiri sebagai Sekum.

Keputusan ini akan kita bawa lagi dalam RPBH Diperluas untuk dilaporkan dalam RBPH Diperluas.

Dalam RDBP Diperluas itu juga ada para pembina dan BPC selanjutnya akan diteruskan ke BPP untuk ditindaklanjuti

Semoga dengan hasil rapat ini publik dapat melihat respon niat kami HIPMI Maluku, apalagi selama ini HIPMI adalah mitra dari masyarakat dan pemerintah, khusunya para UMKM.

Kami yakin dengan bantuan masyarakat dan pemerintah daerah, kita bisa berkembang bersama-sama untuk satu tujuan yakni kembangkan daerah kami menuju yang lebih baik.

Ini merupakan keputusan dari mayoritas pengurus inti yang hadir sebanyak 2/3 dari total yang ada.

Sampai sekarang kita tidak menemukan selembar surat apapun tentang penunjukan saudara Hamka sebagai Plt. Jadi kami anggap itu informasi sesat atau penunjukan yang cacat prosedur. Karena harusnya penunjukan itu harus ada dalam rapat pengurus harian untuk disetujui.*** Rdks

Exit mobile version