Ambon,Maluku– Pasca penutupan lokasi tambang cinabar di gunung Hatu Tembaga, yang berada di Desa Iha Luhu, Kecamatan Huamual, KabupatenSeram Bagian Barat (SBB), oleh Pemerintah Kabupaten SBB beserta jajaran TNI/Polri, di tahun 2017 kemarin, tidak membatasi pihak Polres SBB untuk memberikan tindak tegas bahkan sangksi hukum bagi masyarakat yang masih saja melakukan penambangan illegal di lokasi gunung penghasil bahan dasar merkuri dan sianida tersebut.
Terhitung untuk penangana hukum terhadap para penambang illegal yang berhasil diringkus oleh pihak Satreskrim Polres SBB, tercatat sudah 11 pelaku penambang illegal batu cinnabar yang berhasil diringkus oleh Polres SBB.
Kapolres Seram Bagina Barat, AKBP Agus Setiawan,S,IK, yang dikonfirmasi CAKRA NEWS.ID melalui telephone seluler, Senin (12/11/2018) mengatakan, proses penindakan tegas terhadap para penambang illegal batu cinnabar yang berhasil diringkus oleh Polres SBB, terhitung sudah 11 tersangka yang diamankan di Mapolres SBB.
“ Sejauh ini untuk penangaan kasus penambangan illegal batu Cinnabar di lokasi Gunung Hatu Tembaga, Polsek Huamual dan Polres Seram Bagian Barat, masih terus melakukan patroli, sebagai langkah pencegahan terhadap masyarakat yang kedapatan masih melakukan tambang cinnabar illegal. Selain pencegahan, pihak Polsek dan Polres juga terus memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak lagi kembali ke Gunung Hatu Tembaga untuk melakukan aktifitas penambangan batu Cinabar,”Ucapnya
Selain itu saat ditanyakan mengenai 11 para penambang illegal batu Cinabar yang berhasil diringkus oleh Polres SBB,Perwira Menengah Polri itu mengungkapkan, untuk mengatasi para penambang illegal yang masih melakukan aktifitas penambangan secara illegal,sudah tentunya tidak akan ditolelir oleh Polsek Huamual maupun Polres SBB.
Pasalnya pihak Polsek maupun Polres SBB sendiri sudah memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak lagi berniat untuk melakukan proses penambangan illegal batu cinnabar di Gunung Hatu Tembaga.
“ Jadi untuk penangan bagi para penambang illegas batu cinnabar yang berhasil diringkus oleh Polres SBB, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan masih saja ada masyarakat yang menimbun dan diam-diam untuk membawa material batu cinnabar turun dari gunung Hatu Tembaga yang kemudian berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres SBB. Untuk kondisi di lokasi Gunung Hatu Tembaga sendiri sudah tidak ada lagi aktifitas penambangan batu cinnabar yang dilakukan oleh masyarakat. Sehingga tugas dari Polres SBB, hanya melakukan pembersihan sisa-sisa camp dilokasi gunung Hatu Tembaga,”Ungkapnya
Dikatakannya,untuk langkah pencegahan adanya penambangan illegal yang dilakukan oleh masyarakt di lokasi gunung Hatu Tembaga, pihak Polres dan Polsek bahkan dibantu TNI selalu rutin setiap saat terus melakukan patroli di Gunung penghasil Cinnabar tersebut.
“ Proses patroli dari pihak Polsek Huamual maupun Polres SBB dibantu pihak TNI setiap saat melakukan patroli pencegahan terhadap para penambang illegal di Gunung Hatu Tembaga. Namun masih saja ada masyarakat yang membandel dan melakukan penambangan secara illegal batu cinnabar dilokasi gunung Hatu Tembaga. Polres SBB juga sudah menegaskan kepada masyarakat, pasca penutupan gunung Hatu tembaga tidak ada lagi aktifitas penambangan di lokasi Gunung Hatu Tembaga,”Tuturnya
Lanjut,dikatakan untuk proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Satreskirm Polres SBB terhdap 11 tersangka yang berhasil diamankan saat ini masih dalam proses melengkapi berkas oleh penyidik Polres SBB, yang dalam waktu dekat akan diserahkan ke tahap- 1, ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Piru.
“ Kami pihak Polres SBB sudah mengiatkan kepada masyarakat untuk tidak lagi melaukan penambang batu Cinabar di Gunung Hatu Tembaga. Namun masih ada saja masyarakt yang membandel dan berniat untuk melakukan aktivitas penambang batu cinnabar,sudah tentunya mreka akan menanggung resikonya sendiri. Polres SBB menindak tegas terhadap penambang illegal yang masih berniat secara sembunyi-sembunyi untuk melakukan penambangan,maupun yang menerima material batu cinnabar, sudah tentu akan diproses secara hukum oleh Polres SBB,”Tegasnya.
Dijelaskannya,untuk melengkapi berkas para tersangka penambangan illegal batu cinnabar yang saat ini ditahan di rutan Mapolres SBB, pihaknya masih menunggu hasil uji Lab dari Forensik Mabes Polri terkait dengan pengiriman sambel batu cinnabar yang telah dikirimkan oleh Polres SBB.
“Untuk melengkapi berkas para tersangka penyidik Satreskrim Polres SBB,akan berangkat ke Kota Makassar untuk membawa sampel batu Cinabar untuk di periksa di Lab Forensik Mabes Polri. Dari para pelaku yang diamakan oleh Polres SBB,semuanya berbeda-beda,namun untuk para tersangka yang berasal dari Desa Loki ,Penyidik Polres SBB telah mengkapi berkasnya untuk segera dikrim ke JPU Kejari Piru dan akan disusul dengan hasil Lab dari Forensik Mabes Polri,”Pungkasnya
Dirinya menegaskan,selaku Kapolres Seram Bagian Barat,dirinya sudah memberikan peringatan (Warning) untuk masyarakat tidak lagi melakukan penambangan batu cinnabar,bahkan sudah dibuakan Plang pasca penutupan secara resmi gunung Hatu Tembaga tanggal 8 dan 9 Desember 2017.
“Sudah tentu tidak adalan yang disampaiakn oleh masyarakat ke pihak Polres SBB,untuk melakukan penambangan batu cinnabar secara sembunyi-sembunyi. Dan bila masih tidak mengindahkan larangan yang telah dibuat dan dipasang oleh Polres SBB dilokasi gunung Hatu Tembaga sudah tentu masyarakt yang melanggara pasti akan berurusan dengan maslahy hukum dengan Polres SBB,” Tandasnya. (CNI-01)