CakraNEWS.ID- Dua Bandar narkoba bersenjata api jenis FN dan Revolver, berhasil dibekuk, tim gabungan Polresta Pekanbaru, Polda Riau. Selain membawa dua pucuk senpi, kedua Bandar narkoba berinisia DE (36) dan AS (21) merupakan warga Kecamatan Siak Hulu, Kampar, diketahui membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 13 kilogram dan 10.000 butir pil ekstasi..
Kasubag humas Polresta Pekanbaru, Iptu Polius Hendriawan kepada wartawan, Selasa (1/10/2020) menjelaskan, tertangkapnya kedua bandar narkoba yang membawa senpi berawal, dari adanya pengejaran sebuah mobil berwarna abu-abu, oleh Polsek Bukit Raya pada Minggu (27/9/2020). Dari pantauan Global Positioning System (GPS), mobil yang di kendarai kedua bandar narkoba berada di Jalan Kaharuddin Nasution Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Sehingga anggota langsung melakukan pengejaran mobil tersebut,”tutur Hendriawan.
Menurut Iptu Hendriawan, dari hasil GPS terpantau mobil mengarah Jalan Lintas Pasir Putih mengarah Jalan Lintas Timur. Selanjutnya Polsek Bukit Raya meminta bantuan Polsek Tenayan Raya dan Polsek Sekijang Kabupaten Pelalawan untuk melakukan penutupan jalur yang bakal dilalui pelaku. Namun, ketika dilakukan pengejaran, sekitar pukul 17.30 WIB anggota mendapati mobil berada di Jalan Pasir Putih Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, dengan dua orang laki-laki di dalamnya.
Ketika dilakukan penggeledahan, anggota Polsek Siak Hulu berhasil mendapati dua pucuk senpi laras pendek jenis dan FN dan Revolver. Selain dua pucuk senpi Polisi juga mendapati barang bukti narkotika jenis ekstasi yang berada di dalam tas ransel. Sedangkan narkotika jenis sabu ditemukan dalam kardus TV.
“Usai digeledah, kedua pelaku bersama barang bukti kemudian digiring ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,”Ucapnya. (CNI-01)