Kepri,CakraNEWS.ID-Pengiriman Pekerja Imigran Indonesia Ilegal (PMII) untuk bekerja ke Malaysia, kembali digagalkan oleh personil Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (DITRESKRIMUM) Polda Kepri.
Dari pengungkapannya, Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menyelamatkan 11 orang korban Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang ditelantarkan oleh pengurusnya di Pantai Tanjung Bemban, Nongsa Kota Batam.
“Setelah menemukan 11 korban PMI Ilegal tersebut pada Selasa (18/2/2020) esoknya pada Rabu (19/2/2020), Tim Subdit IV Ditreskrimum melakukan penyelidikan, mencari keterangan dari kesebelas korban tersebut hingga berhasil menangkap 3 orang pelaku berisial K sebagai Pemilik Speed Boat, Inisial A sebagai Nakhoda atau tekong dan Inisial J sebagai ABK Kapal yang digunakan sebagai sarana transportasi dari Malaysia ke Pantai Tanjung Bemban, Nongsa Kota Batam. Para pelaku yang berhasil dirungkus oleh personil Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, langsung di bawa ke Mapolda Kepri untuk menjali pemeriksaan lanjut,”ungka Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, yang didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri,Kompol Dani Chatra Nugraha dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri,AKPB Priyo kepada Wartawan pada Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Jumat (21/2/20)
Perwira dua melati itu menerangkan, modus operandi yang dilakukan oleh ke-3 pelaku adalah menempatkan PMI secara ilegal dengan cara melakukan pengurusan serta menyediakan sarana akomodasi berupa kapal laut untuk kepulangan para PMI illegal dari Malaysia hingga tiba di Kota Batam.
Dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yakni mendapatkan bayaran yang diperoleh dari hasil mengurus proses keberangkatan PMI secara ilegal yang masuk kembali ke indonesia tanpa melalui jalur kepulangan ataupun pelabuhan yang resmi.
Dari tangan pelaku yang berhasil diringkus, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, 2 buah unit Handphone dan 1 unit Speed Boat Fiber bermesin 200 PK.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbutaan, ke-3 pelaku yang resmi ditetapkan sebagai tersanga dan mendekam di rutan Ditreskrimum Polda Kepri, dijerat dengan pasal 120 jo pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang keimigrasian dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),”tutur Wadir Reskrimum Polda Kepri. (CNI-01)