Ambon, CakraNEWS.ID– Sekertaris kota Ambon Agus Ririmase membuka kegiatan Rekonsiliasi Data Peserta dan Iuran Wajib PNS Pemda Triwulan II tahun 2024 Ambon.
Agenda tersebut digelar di Santika Hotel kota Ambon, Senin (24/06.
Ririmasse dalam sambutannya menyatakan, kegiatan rekonsiliasi merupakan kegiatan yang baik karena tujuanya menyamakan persepsi mengenai dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan sesuai regulasi yang berlaku.
“Rekonsiliasi ini tidak hanya mencocokan data/angka penerimaan iuran wajib PNS daerah sehingga menghasilkan angka yang akurat dan valid, tetapi juga penyamaan visi dan persepsi betapa pentingnya iuran wajib PNS dalam mendukung program jaminan sosial bidang kesehatan yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan,”ujarnya.
Dijelaskan, alur proses bisnis koreksi atas penerimaan setoran dan iuran BPJS Kesehatan manakala terdapat kesalahan pencatatan akun penyetoran ke rekening kas negara serta komitemen dari Pemkot Ambon untuk melakukan updating kepesertaan BPJS Kesehatan para pegawai PPNPN pada tahun 2024.
Menurut orang nomor dua di kota Ambon itu, ketepatan angka yang valid dan akurat menjadi hal yang mutlak demi transaparansi dan akuntabilitas, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah ketepatan waktu penyetoran ke kas negara oleh pemerintah daerah, sehingga tidak mengganggu likuiditas keuangan BPJS Kesehatan dalam menjalankan kewajiban membayar biaya pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan lanjutannya.
“Karena itu, dengan adanya kegiatan rekonsiliasi ini, BPJS bisa mendapatkan data kepesertaan PPU Pemerintah Daerah paling akurat yang dapat dijadikan bahan pemutakhiran data masterfile kepesertaan,” pungkas dia.*** CNI-04