CakraNEWS.ID- Rumah pembuatan narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Cipondoh, Kota Tangeran, Banten, Kepolisian Resor Tangeran Selatan. Dari pengerebekan rumah produksi pil ekstasi tersebut, Polisi berhasil meringkus 2 orang pelaku berinisial JC (26) dan DI (28).
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan, kepada wartawan, Rabu (30/9/2020) menjelaskan, rumah produksi pil ekstasi, yang digerebek oleh personil Polres Tangeran Selatan,pada Senin (21/9/2020), diketahui sudah beroperasi sekitar setahun lalu.
Iman menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Tangerang Raya. Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan dan mencurigai aktivitas produksi di sebuah rumah Jalan Palem 10, Cipondoh Indah, Tangerang.
“Saat penggerebekan, JC diamankan sedang memproduksi obat berbentuk tablet menyerupai narkotika jenis ekstasi. Sementara DI berperan sebagai kurir,” tuturnya.
Iman mengatakan, dari tangan kedua pelaku, Polisi berhasil mendapati sejumlah barang bukti narkotika jenis pil ekstasi diantaranya 13 butir tablet pil ekstasi dengan bruto 3,61 gram dan beberapa peralatan untuk memproduksi ekstasi.
“ Pil ekstasi tersebut, diketahui diedarkan di wilayah Tangerang Raya,” ucapnya. (CNI-01)