SBB,CakraNEWS.ID- Aksi tidak terpuji dan melawan hukum dengan melakukan penyerangan dan pengerusakan kantor Polsek Kairatu Barat, Polres Seram Bagian Barat, dilakukan, warga Nuruwe, Kecamatan Kairatu Barat Kabupaten Seram Bagian Barat.
Menyikapi aksi penyerangan dan pengerusakan Mapolsek Kairatu Barat, Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP, Dennie Andreas Dharmawan, menegaskan pihaknya telah mengindentifikasi dan mengantongi identitas dari terduga pelaku utama penyerangan Mapolsek.
Dirinya meminta, terduga pelaku dan ET, untuk menyerahkan diri secara baik-baik ke Polsek Kairatu Barat, atau Polres SBB.
“Jika tidak mau serahkan diri dengan baik-baik, kita akan berikan tindakan tegas. Kemudian apabila ada yg merasa menjadi korban persilahkan melapor ke polres kami akan bertindak secara profesional,”tegas AKBP Dennie Andreas Dharmawan, dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Dennie mengatakan,selain merusakan fasilitas Mapolsek Kairatu Barat,penyerangan dan pengurusakan tersebut, satu orang anggota Polsek Kairatu Barat mengalami luka akibat terkena lemparan batu
“Peristiwa penyerangan itu membuat sejumlah fasilitas di Polsek Kairatu Barat rusak. Nah saat penyerangan itu di manfaatkan oleh pelaku ET untuk melarikan diri dari Mako Polsek, dan sejumlah kaca Mapolsek rusak, salah satu personil terkena lemparan batu dibagian wajah. Pukul 23.20 WIT, personil menghalau dan menghentikan aksi penyerangan itu,”ucap Dennie.
Denni menjelaskan, peristiwa penyerangan dan pengerusakan Mapolsek Kairatu Barat, bermula dari peristiwa penganiayaan terhadap GS alias God (16), remaja asal Waisamu, pada Senin (29/5/2023).
“Awalnya sekitar pukul 15.30 WIT, korban dan sejumlah rekannya sedang menuju ke hutan guna mengambil kayu bakar untuk keperluan sehari-hari. Sesampainya di hutan, pelaku melihat korban dan rekannya sedang berjalan dan pelaku menghampiri mereka sambil mengancam dengan menggunakan sebilah parang yang di pegang oleh pelaku yang membuat korban dan para saksi ketakutan dan melarikan diri. Saat melarikan diri itulah korban terjatuh yang membuat pelaku menangkap korban dan menganiaya korban menggunakan gagang parang pada bagian paha kanan korban dan mengancam korban,”tutur Kapolres
Dijelaskan, tidak sampai disitu pelaku ET(26), membawa korban ke Balai desa Nuruwe untuk di serahkan kepada kepala Desa Nuruwe.
“Sesampainya di kantor Desa Nuruwe masyarakat Desa Nuruwe yang melihat korban merupakan orang desa Waisamu langsung menghampiri dan melakukan penganiyaan terhadap korban akan tetapi dapat di lerai oleh kepala Desa beserta staf pemerintah dan BPD Nuruwe, sambil melaporkan kepada pihak Kepolisian,”paparnya.
Menurutnya, tidak lama berselang personil Polsek Kairatu Barat, mendatangi kantor Desa Nuruwe dan mengambil serta mengamankan korban untuk di bawah ke Polsek.
“Kemudian pukul 18.30 WIT, Kepala Desa Nuruwe dan ketua BPD Nuruwe mendatangi Polsek Kairatu Barat, untuk menyerahkan pelaku ET kepada pihak Polsek,”kata Kapolres.
Dikatakan, sekitar pukul 19.00 WIT, personil Polsek melakukan pemeriksaan BAP terhadap pelaku terkait kasus penganiayaan tersebut.
“Tindakan pelaku inikan telah melanggar pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76c undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”terangnya.
Kapolres mengatakan, saat pemeriksaan sementara berlangsung ratusan warga desa Nuruwe, mendatangi Mapolsek Kairatu Barat, dan langsung melakukan penyerangan secara sporadis.
“Pukul 21.45 WIT, personil Polres SBB sekitar berjumlah 20 orang yang di pimpin langsung oleh Kabag Ops AKP J. De Fretes dan Kasat Sabhara Res SBB, AKP Subekti, tiba di Polsek untuk melakukan backup di Polsek. Pukul 22.20 WIT, keluarga pelaku dan masyarakat desa Nuruwe, sekitar 100 orang merasa keberatan karena dilakukan Pemeriksaan (BAP), melakukan aksi penyerangan dengan melempari kantor Polsek Kairatu Barat dan personil menggunakan batu, dan menggunakan panah, parang dan tombak,”ungkapnya.*CNI-01