Kepri,CakraNEWS.ID- Sakit hati, lantaran cinta di ulur oleh kekasih pujaan hati, yang terpisah jarak, membuat FD nekat menyebarkan video syur bersama pacar wanitanya ke akun media sosial Instagram. Aksi nekat yang dilakukan oleh FD, dengan menyebar video asusila melalui akun Instagram atas nama Kocheeink yang dirubah nama akunnya menjadi Bunganantaa, membuat FD akhirnya terjerat pasal pidana ITE.
“Tersangka penyebar konten Asusila Inisial FD diamankan oleh Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri pada Rabu 27 Januari disalah satu warung yang berada di jalan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur,”ungkap Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, yang didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Iwan Ariyandhy, dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (2/2/2021).
Nugroho menjelaskan, kejadian berawal ketika tersangka dan korban yang menjalani hubungan asmara, pada tahun 2017 yang lalu. Seiring berjalannya waktu tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dan direkam oleh tersangka. Kisah asmara tersangka dan korban,sempat terpisah lantaran korban sang wanita pujaan hati, pindah ke Provinsi Kepulauan Riau, untuk bekerja di salah satu perusahaan di Kabupaten Bintan, pada bulan Agustus 2020.
Terpisah dengan kekasih hati, membuat tersangka FD berencana untuk menyusul korban di Provinsi Kepri. Namun ditengah kondisi pandemic Covid-19,niat tersangka untuk menyusul korban di tempat kerja korban dibatalkan. Merasa tersinggung dengan pembatalan yang dilakukan korban, membuat tersangka yang merasa hubungan asmaranya di ulur-ulur oleh korban akhirnya menyebarkan video syur selama menjalin hubungan asmara dengan korban.
“Video syur tersangka dengan korban, disebar oleh tersangka kepada teman dan keluarga korban melalui akun Instagram pada tanggal 22 Desember 2020. Adapun tujuan tersangka melakukan hal tersebut agar korban merasa malu dan sama-sama merasakan sakit hati. Untuk menyamarkan aksinya tersangka mengirimkan foto dan video tersebut menggunakan akun Instagram atas nama Kocheeink yang dirubah nama akunnya menjadi Bunganantaa pada pertengahan Januari 2021,” ujar Nugroho.
Nugroho mengatakan, dari penyelidikan kasus, tim Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, berhasil mengamankan tersangka saat berada disalah satu warung di jalan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu 27 Januari 2021.
Dari penangkapan tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti milik tersangka diantaranya, 1 Unit Handphone, 2 buah alamat email dengan akun Gmail dan 2 akun Instagram yang digunakan oleh tersangka. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari korban adalah 2 Unit Handphone dan 1 alamat email dengan akun Gmail .
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,”tutur Wadir Reskrimsus Polda Kepri. (CNI-01)