Kepulauan Aru,CakraNews.ID- Sakit hati karena selalu dihujat, Anak Buah Kapal (ABK) KM. Putra Harapan 6 GT 29, Miftakhul Rozaq (31) menggorok leher Fajar Priambodo (35).
Pelaku, Miftakhul Rozaq (31) Lahir Kendal Tanggal 07 September 1990, agama Islam dan beralamat Krajan RT 003 RW 001, Desa Pidodo Kulon, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah.
Sementara, korban Fajar Priambodo (35) Lahir Surabaya, 10 Oktober 1986, agama Islam dan beralamat Jl. Karet Pedurenan GG H Dul RT 005 RW 007, Desa Karet Kuningan, Kecamatan Setia Budi Kota, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Kasat serse polres Aru, Iptu Galu F Saputra. kepada awak media di Polres Kepulauan Aru mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Aru, di ketahui kasus pembunuhan terjadi (13/9/2021) sekitar pukul 09.30 WIT di atas dek kapal pada posisi 133.30.500 BT dan 07.02.000 LS
Kata Kasat, dari hasil pemeriksaan pelaku, di ketahui sakit hati dan dendam terhadap korban, karena sebelumnya, saat masih di Jakarta, pelaku diancam akan dipukul oleh korban, karena saat itu korban tidak ingin menjadi ABK karena uang panjar sebesar Rp.2.500.000 yang perjanjian awalnya di potong Rp.1.200.000, ternyata di Potong Rp. 2.000.000, oleh Calo yang merupakan teman korban.
“Kasus ini awalnya dari sakit hati pelaku terhadap korban. Korban ini kerap lakukan perbuatan tak baik kepada pelaku,”kata Kasat, Rabu (15/9/2021).
Selain itu, lanjut kasat, sesaat sebelum membunuh korban, ketika korban mau mengambil makanan di dapur, korban sempat memarahi pelaku sambil melotot dengan mengatakan kepada pelaku.
“Badan kecil makan banyak,”ungkapnya
Nah, jelas Kasat lanjut, karena dendam dan selalu di ejek oleh korban, membuat pelaku emosi dan mengambil pisau dapur yang berada di dinding dapur kapal kemudian berpura-pura jalan di belakang korban, setelah pelaku berada tepat dibelakang korban, pelaku kemudian menggorok leher korban yang sementara membungkuk mengambil air.
Merasa kesakitan karena lehernya terluka, korban berteriak meminta tolong beberapa kali dari sesama ABK lainnya. Namun karena tidak berdaya lagi, korban jatuh terlentang di depan kamar mesin. Melihat korban sudah jatuh, pelaku langsung menusuk korban beberapa kali pada bagian dada dan pinggang.
“Jadi usai menusuk korban, pelaku kemudian meninggalkan korban di depan pintu kamar mesin menuju tengah kapal dan membuang pisau tersebut ke laut. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka iris pada bagian leher dan luka tusuk di bagian dada, dan pinggang yang menyebabkan korban meninggal dunia,”jelasnya
“Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap saksi sesama ABK, visum terhadap jenazah korban dan olah TKP di atas KM. Putra Harapan 6 di kawasan kolam bandar Perikanan Dobo, maka pelaku resmi kami tahan. Pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHP karena sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan hukuman penjara lima belas tahun,”terangnya. (CNI-05)