Piru,SBB- Pengucuran anggaran pengadaan barang dan jasa, di instansi Pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Barat, mendapat sorotan langsung oleh tim Startegi Nasional (Starnas) Pencegahan Korupsi (PK)- Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Sebagai bentuk pengawasan langsung terhadap penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa, dilakukan oleh tim Starnas PK-KPK RI yang ketuai oleh Fredolin Joseph Bere, dalam kunjungan kerja ke Kabupaten SBB, Kamis (12/9/2019).
Pantauan CakraNEWS,ID, dilapangan tiba di Kabupaten SBB, sekitar pukul 10.00 WIT, Fredolin Joseph Bere bersama tim Starnas PK-KPK RI, di terima langsung oleh Kepala Inspektorat, Abdulah Fakubun, dan Asisten I Bidang Pemerintahan, Zet Selano, di Kantor Bupati Seram Bagian Barat dan menuju ruang rapat Lantai II Kantor Bupati untuk rapat tertutup, Kamis (12/9/2019).
Usai Rapat tertutup kurang lebih setengah jam Tim KPK langsung menuju kantor Dinas Sosial untuk mengadakan pertemuan dengan Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, BPJS, Bapeda, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Badan Layanan Pengadaan (BLP).
Ketua tim Stranas, PK-KPK RI, Fredolin Joseph Bere yang ditemui Wartawan di depan kantor Bupati SBB, mengatakan kunjungan ini untuk yang pertama kalinya tim ini berkunjung dalam rangka pemantauan pelaksanaan aktif pencegahan korupsi di Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2019- 2020.
“Salah satu aksinya itu terkait perbaikan realisasi pengadaan barang dan jaza. Yang mana dari hasil kunjungan ini sudah ada satu kesepakatan dengan Pemerintah Daerah, terkait Unit Pelayanan Barang dan Jasa,”tutur Josep Bere.
Ia mengatakan, memang sudah ada Peraturan Bupati tentang, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPD), perobahan yang harus diperbaiki dan di sepakati penyesuian dari UKPD dengan waktu penyelesaian tangal 5 Oktober 2019.
Sedangkan untuk dinas sosial dan beberapa dinas yang terkait Joseph Bere, mengatakan untuk penanganan pada Dinas Sosial itu perbaikan data terpadu yaitu data tentang masyarakat miskin.
“Kalau berdasarkan penetapan Kementrian Sosial Tahun 2019 bulan juli 50% masyarakat Kabupaten SBB, kategori Miskin yang sangat siknifikan karena datanya tidak singkron. Untuk itu disepakati membentuk Tim Gabungan dari Dinas Sosial, Kependudukan, Tenaga Kerja dan BPJS, untuk bekerja sampai dengan tangal 31 Desember untuk perbaikan Data kemiskinan atau data terpadu kemasyarakatan sosial, yang ada di Kabupaten ini,”ungkapnya.
Ketika di tanya mengenai pajak dan Ditribusi Daerah, Fridolin Joseph, menjelaskan ada aturan Mentri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2016 tentang status wajib pajak apapun dalam bentuk badan Usaha.
“Yang mau berinfestasi di Kabupaten ini harus badan perijinannya dicek terlebih dahulu status wajib pajaknya apakah dua Tahun belakangan sudah setor UPT tahunan atau belum,” Pungkasnya. (CNI-10)