Ambon, CakraNEWS.ID– Anak adat asal Negeri Hative Besar dari Matarumah Nunumete mensomasi Badan Saniri Negeri atas penetapan matarumah yang diduga tidak sesuai dengan silsilah yang ada di negeri tersebut.
Kepala Matarumah Nunumete, Jusuf Leunard Nunumete, mengatakan penatapan matarumah parentah yang telah dilakukan oleh Badan Saniri dinilai gagal total, karena yang ditetapkan itu bukan matarumah melainkan teon matarumah.
“Penetapan dua matarumah yang dilakukan Badan Saniri Negeri, yaitu matarumah Tole dan matarumah Mandalisa sebagai matarumah parentah Negeri Hative Besar tidak dinilai tidak sesuai dengan fakta sejarah negeri ini,” ungkap Nunumete kepada wartawan di Negeri Hative Besar, Sabtu (24/082024) kemarin.
Menurutnya, penetapan matarumah Tole dan Mandalisa sebagai matarumah parentah di Negeri Hative Besar merupakan suatu kesalahan atau kekeliruan, karena kedua matarumah tersebut tidak tercatat sebagai kepala Pemerintah Negeri Hative Besar dalam sejarah negeri.
Nunumete menjelaskan, Tole dan Mandalisa adalah rumah bukan rumahtau atau matarumah. Karena Tole dan Mandalisa merupakan nama kelompok asal pada mulanya waktu tiba di Negeri Hative Besar. “Kelompok ini cukup besar, sehingga langsung bisa membentuk suku atau soa. Pengelompokan tersebut terjadi karena factor geneologi,” jelasnya.
Dalam pengambilan keputusan kedua matarumah tersebut, lanjut Nunumete, dilakukan dengan cara voting dengan mengesampingkan factor sejarah negeri. Dengan demikian Badan Saniri Negeri telah melanggar tugas utamanya.
“Saat pengambilan keputusan untuk menetapkan kedua matarumah itu sebagai matarumah parentah Badan Saniri Negeri hanya melakukan voting. Hal ini sudah keluar dari tugas utama mereka yaitu, menjaga, mengayomi dan melestarikan hal asal usul dan hukum adat atau Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017 Pasal 55 dan Pasal 64 tentang larangan bagi anggota saniri negeri,” terangnya.
Untuk itu, tambah Nunumete, dari penilian Badan Saniri terkait pentahapan untuk adanya raja definitif di Negeri Hative Besar sudah mencapai presentasi 90 persen. Hal tersebut dinilai tidak sah.
“Kenapa kami katakan itu tidak sah? Karena yang ditetapkan menjadi matarumah parentah itu teon matarumah, bukan matarumah. Bahkan untuk penetapan matarumah parentah tersebut tidak dilakukan uji publik, hal ini yang menjadi persolaan, ada apa sebenarnya?,” tuturnya
Sehingga, lanjutnya, diminta perhatian khusus dari Penjabat Walikota Ambon, DPRD Kota Ambon dalam hal ini komisi I Bidang Pemerintahan dan Kabag Pemerintahan Kota Ambon untuk bisa melihat hal ini dengan benar.
“Sebelumnya kami telah mengirimkan surat somasi untuk Badan Saniri tembusannya untuk camat. Tapi sampai dengan saat ini surat tersebut tidak pernah direspon sama sekali. Sehingga kami berharap perhatian khusus untuk pemimpin-pemimpin agar bisa melihat hal ini dengan jeli, karena ini menyangkut dengan tatanan adat yang ada di negeri ini,” pungkas Nunumete.*** CNI-04