Masohi, CakraNEWS.ID– TIM Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Malteng) sita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan Dana Bantuan Oprasional Siswa (BOS) Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Malteng Tahun 2021-2022.
Dipimpin Kepala Seksi, Tindak Pidana Khusus Junita Sahetapy, melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen itu di sejumlah titik berbeda.
Ketiga titik itu masing-masing di rumah dinas mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Malteng Askam Tuasikal di jalan Pattimura, dan di ruang mantan manager dana BOS Oktovianus Noya serta ruang mantan kepala dinas pendidikan yang berlokasi di jalan Banda kota Masohi sekitar pukul 11.30 WIT.
Tim penyidik pun menyasar hingga ke kediaman mantan operator dana BOS Frits Lukas Sopacua yang berlokasi di negeri Siahuku sekitar pukul 13.30 WIT.
Penggeledahan dan penyitaan dokumen dana BOS tahun 2021 dan 2022 yang di lakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Malteng ini terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang merugikan negara miliaran rupiah.
Pantauan media ini di lokasi penyitaan, kalau kegiatan penggeledahan dan penyitaan dokumen itu di lakukan oleh tim penyidik secara ketat pada tiga titik berbeda yang kemudian dokumen hasil penyitaan itu akan di bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah guna dan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Usai menyita dokumen Dana Bos tersebut, Ketua Tim Penyidik Junita Sahetapy, SH.MH kepada CakraNEWS.ID melalui telepon selulernya membenarkan kalau tim penyidik Kejaksaan Negeri Malteng melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen.
“Ya benar, kami telah melakukan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan indikasi korupsi Dana BOS tahun 2021 dan 2022 di rumah mantan kadis Pendidikan dan Kebudayaan Malteng, juga di ruang Manager Dana Bos dan ruang mantan Kadis di Kantor dinas Pendidikan Malteng maupun di rumah kediaman Frits Lukas Sopacua sebagai mantan operator dana BOS,” akuinya.
Diterangkan, hasil penggeledahan dan penyitaan dokumen itu ucap Sahetapy bahwa tim menemukan bukti-bukti baru sebagai pendukung yang tidak di temukan saat tim melakukan pemeriksaan awal kepada Mantan Kadis Pendidikan Askam Tuasikal, mantan manager BOS Oktovianus Noya maupun Frits Lukas Sopacua.
“Memang ada beberapa bukti yang tidak di sampaikan oleh ketiga orang ini saat tim penyidik melakukan pemeriksaan sebagai saksi,” sebutnya.
Menurut Sahetapy , saat tim penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga saksi itu mereka katakan kalau ada yang mereka lupa ataupun ada tercecer, jelas Sahetapi meniru keterangan ketiga saksi saat di periksa oleh tim.
Dari hasil penggeledahan hari ini tambah Sahetapy bahwa tim akan mengajukan penetapan geledah dan penyitaan ke pengadilan Tipikor.
“Kalau terkait kapan tim akan menetapkan siapa saja sebagai tersangka, Dia (Junita Sahetapy) jelaskan kalau tim penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup yang nantinya menetapkan siapa saja yang nantinya dimintai pertanggung jawaban sambil menunggu laporan hasil audit dari tim auditor BPKP Provinsi Maluku,” ungkap Sahetapy.
Ketika didesak bocoran inisial siapa saja yang nantinya di tetapkan sebagai tersangka, Sahetapi enggan menyebutkan siapa saja namun kata dia kalau pastinya tersangka itu lebih dari satu orang dalam kasus tindak pidana Korupsi Dana BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah tahun 2021-2022.*** CNI-06