Kepulauan Aru,CakraNEWS.ID- Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku yang disasi oleh tetua adat selaku perwakilan masyarakat adat Desa Marfenfen, Kecamatan Aru Selatan akan dibuka, Senin (22/11/2021).
“Hari ini, sasi adat di Kantor Bupati dan Kantor DPRD kita cabut. Ini merupakan hasil kesepakan kita dengan Bupati Johan Gonga di rumah dinas wakil Bupati Muin Sogalrey pada malam Sabtu kemarin dan disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru Udin Belsigaway ,”ungkap Ros Galaegoy dan Wlhelmus Bothmir, kepada CakraNEWS.ID, Senin (22/11/2021).
Menurut mereka, sasi adat pada kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Aru dan kantor Bupati Kepulauan Aru akan di buka (dilepas) pada hari ini Senin (22/11/2021) dengan tujuan agar aktivitas ASN pada kedua kantor tersebut dapat berjalan seperti semula.
“Itu hasil kesepakatan kami. Tetapi, Majelis adat memberikan waktu sampai 10 hari ke depan terhitung dari hari senin 22 november 2021 kepada Pemerintah daerah dan DPRD untuk Segera Membuat Peraturan Daerah RUU Masyarakat Adat dan langsung disahkan. Apabila batas waktu 10 hari tuntutan majelis adat tidak dipenuhi maka Majelis adat Ursia – Urlima akan kembali memasang sasi pada kedua kantor tersebut,”pungkas kedua tokoh adat itu.
Lanjut mereka berdua membeberkan bahwa, Pemerintah Daerah dan DPRD serta majelis adat akan membentuk Tim Khusus untuk berproses lanjut Ke Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta, Mahkamah Agung RI di Jakarta dan juga akan bertemu dengan Panglima TNI di Jakarta untuk menyampaikan persoalan Sengketa Lahan seluas 689 ha tersebut yang sudah dimenangkan oleh TNI AL. San apabila semakin belum ada kejelasan maka akan ketemu langsung dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
“Itu kesepakatan kita karena, kita sudah tegaskan pada pertemuan kemarin malam di rumah dinas wakil bupati Muin Sogalrey bahwa, Lahan tersebut merupakan lahan marga Bothmir yang merupakan lahan adat bagi masyarakat Aru.
Selain dua fasilitas umum yang merupakan jantung pemerintahan daerah Kepulauan Aru, Sasi adat yang dipasang di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Dobo juga direncanakan dibuka secara adat pada hari senin tanggal 22 november 2021.
“Besok, kita juga akan buka sasi di PN Dobo dengan tujuan Majelis Adat Ursia-Urlima dalam kesempatan itu akan meminta SALINAN PUTUSAN MEMORI BANDING untuk dipakai selanjutnya Banding di Pengadilan Tinggi Provinsi Maluku dan Kasasi di Mahkamah Agung RI di jakarta,” beber mereka berdua. CNI-05