Kepulauan Aru, CakraNEWS.ID- Satuan Reseres dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Aru akhirnya menahan Listiawaty, tersangka Korupsi dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 sebesar Rp15.594.000.000 yang diperuntukan pada proyek pengerjaan jalan lapen lingkar Pulau Wamar (DurjeIa-Tempat Wisata Papaliseran) Kecamatan Pulau – Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.
“Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama LISTIAWATY, ST.berdasarkan Surat Perintah Penahan Nomor: SP.Han/34/X/RES.3.5/2021/Reskrim, Listiawaty resmi ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan, terkait dugaan tindak tidana korupsi pekerjaan pembangunan jalan lingkar Wamar (Durjela-Tempat Wisata Papaliseran) Ta.2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Aru,” Ungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Iptu Galuh, Senin (4/9/2021).
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Aru AKBP. Sugeng Kundarwanto, dalam pernyataan kepada awak media, memastikan proses atas kasus tersebut berlanjut.
Menurutnya, Polres Kepulauan Aru sudah menindaklanjuti kasus ini, dan sudah ekspose sampai ke Polda, BPK hingga ke KPK.
Kapolres juga mengaku, sampai saat ini untuk proses BAP sudah dilakukan kepada sejumlah saksi. Sementara, dua saksi tersisa juga akan dilakukan pemeriksaan masing-masing berinisial JG yang juga menjabat kepala daerah dan YU yang menjabat Kepala Keuangan setempat.
“Intinya kasus ini kita akan lanjutkan. Sejumlah saksi sudah kita periksa dan masih tersisa dua saksi berunisyal JG selaku kepala darah dan YU yang saat ini masih menjabat Kepala Badan Keuangan juga akan kami periksa,” tandas Kapolres Aru pada acara Pres Releasse belum lama ini.
Orang nomor satu di Polres Aru itu menambahkan, seluruh unsur yang berkaitan dengan kasus ini yang sudah dimintai keterangan antara lain mantan Ketua DPRD, Andreas Limbers, mantan anggota DPRD, pejabat ULP, PPK, dan panitia pelelangan.
“Bahkan, penyidik juga melakukan pemeriksaan sampai ke Jakarta,” ucap Kapolres Aru.
Lanjut Untuk penetapan tersangka, Kapolres mengaku masih menunggu hasil penyidikan.
“Yang jelas dalam perkara ini, kami sebagai penyidik mempunyai keyakinan dan itu tentu berdasarkan Undang-undang bahwa kami sudah punya bukti-bukti kuat dan berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti yang sah maka kami akan tetapkan tersangkanya. Hanya saat ini kami belum bisa menyampaikannya,” tukasnya.
Sebelumnya, masyarakat mendesak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Resort Kepulauan Aru untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pada proyek pengerjaan jalan lapen lingkar pulau Wamar (DurjeIa-Tempat Wisata Papaliseran) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi tahun 2018 sebesar Rp15.594.000.000.
Pasalnya dalam kasus itu, terindikasi ada permainan atau kongkalikong yang dimotori oleh oknum-oknum pejabat dan oknum pengusaha di Aru. Dalam hal ini, para oknum tersebut terindikasi bekerja sama dengan Yasim yang merupakan salah satu staf di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI hingga berujung pada dialihkannya anggaran itu untuk proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wamar (Durjela – tempat wisata Papaliseran).
Padahal sebelumnya, telah dilakukan Penandatangan Kertas Kerja Kesepakatan Rencana Kegiatan dan Anggaran DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2018 oleh masing-masing pihak mulai dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI (Sumarwoto/Kepala Bagian Perencanaan Umum), Bappenas (Rayi Paramita), Bappeda Aru (Wilhem Gainau) dan Dinas Perhubungan Aru (A.L.O. Tabela).
Selanjutnya hasil dari penandatanganan kesepakatan tersebut sudah diserahkan dan dimasukan besaran anggarannya ke Kementerian Keuangan dan PMK termasuk DPA Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2018 dengan nilai pagu alokasi Rp15.594.000.000.
Adapun kegiatan DAK Afirmasi tahun 2018 yang sudah disepakati bersama, diantaranya pembangunan dermaga rakyat di Desa Jerol Kecamatan Aru Selatan (satu unit) dengan pagu Rp8.864.300,000. Kemudian, pembangunan Tambatan Perahu Desa Jabulenga (satu unit) dengan nilai pagu Rp1.400.000.000. Pembangunan satu unit Tambatan Perahu Desa Warloy nilai pagu Rp1.400.000.000,- dan Pembangunan satu unit Tambatan Perahu Desa Langhalau nilai pagu Rp1.400.000.000,-
Selanjutnya, pengadaan dua unit mobil pick up Desa Longgar dengan nilai pagu Rp700.000.000, dan pengadaan dua unit mobil pick up Desa Meror dengan nilai pagu Rp700.000.000. Juga pengadaan satu unit mobil pick up Desa Wokam dengan nilai pagu Rp350.000.000 serta kegiatan penunjang sebesar Rp779.700.000. Khusus untuk pembangunan dermaga rakyat di Desa Jerol Kecamatan Aru Selatan telah dilakukan lelang perencanaan yang dimenangkan oleh PT Bela Putra Interplan dengan anggaran perencanaan yang sudah dicairkan kala itu sebesar Rp200 juta.
Ironisnya, Dana DAK Rp15,594 Miliar itu dalam perjalanan kemudian malah di ambil alih oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk pembangunan proyek jalan lingkar pulau Wamar (Durjela-tempat wisata papaliseran). Proyek yang dikerjakan oleh PT Berkah ini didasarkan pada surat Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga yang dialamatkan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, tanggal 4 Januari 2018 dengan Nomor: 621.3/103 perihal Penyampaian Perubahan Kegiatan DAK Afirmasi Bidang Transportasi Tahun 2018 dengan alasan minimnya anggaran untuk pembangunan infrastruktur jalan.
Sayangnya, pekerjaan proyek jalan lingkar pulau Wamar (Durjela-tempat wisata papaliseran) itu hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp13 Miliar, sehingga patut dipertanyakan sisa anggaran 2.594.000.000, dikemanakan.??. Ironisnya lagi, setelah ada utusan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Aru, untuk melakukan pengecekan soal pengalihan paket itu, semua orang di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI sontak bingung dan gemetar karena takut jika aib ini terbongkar. (CNI-05)
Perlu diproses agar dapat memberi efek jerah bagi para koruptor