Kaltim,CakraNEWS.ID- Transaksi peredaran gelap narkotika, di Kampung Baru RT. 13 Desa Bukit Aru Indah Kecamatan Sebataik Timur, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, berhasil di ungkap oleh Seksi Intel Satuan Brigade Mobile Polda Kalimantan Utara (Kaltara), Senin (3/2/2020) sekitar pukul 01.00 WITA
“Pengungkapan peredaran gelap narkotika oleh seksi Intel Satbrimob Polda Kaltara tersebut, dengan berhasil mengamankan salah seorang pelaku Nelmiati Alias Eni Binti Ambo Tang, (39), warga Kampung Baru RT.13 Desa Bukit Aru Indah Kecamatan Sebatik Timur Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara,” ungkap Wakil Komandan Satuan (Wadansat) Brimob Polda Kaltara,AKBP Sutrisno Hadi Santoso,S.IK, melalui pesan selulernya kepada CakraNEWS.ID, Selasa (4/2/2020).
Mantan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease tersebut mengatakan, dari tangan pelaku, seksi Intel Sat Brimob Polda Kaltara berhasil mengamankan barang bukti 5 bungkus plastik besar berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 5 Kg, yang dimasukan dalam satu tas ransel warna hitam.
Pengungkapan narkoba yang dibawa oleh pelaku Nelmiati Alias Eni Binti Ambo Tang berawal dari adanya informasi yang di terima oleh personil Intel Satbrimob Polda Kaltara dari masyarakat mengenai akan dilaksanakannya transaksi penjualan narkotika jenis sabu-sabu di wilayan Kecamatan Sebatik Timur, pasa Minggu (2/2/2020) sekitar pukul 19.00 WITA.
Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh seksi Intel Satbrimob Polda Kaltara di bantu oleh personil Dit Polair Polda Kaltara, sekitar pukul 22.00 WITA, melakukan pengintaian dan melaksanakan pulbaket menggunakan speedboat di TKP yang didatangi oleh pelaku untuk melakukan transkasi jual beli narkoba.
Gerak-gerik sang pelaku yang terlebih dahulu terendus, akhirnya berhasil diringkus oleh Polisi di wilayah Kecamatan Sebatik Timur Kabupaten Nunukan, sekitar pukul 01.00 WITA (Senin Dini Hari)
“Dari pengakuan pelaku Nelmiati Alias Eni Binti Ambo Tang barang bukti 5 Kg sabu-sabu tersebut didapatinya dari Kota Tawau-Malaysia. Rencannya sabu-sabu tersebut akan di bawa oleh pelaku ke Kota Samarinda Provinsi Kaltim,”ungkap Wadansat Brimob Polda Kaltara. (CNI-01)