Kepri,CakraNEWS.ID- Terobosan baru penegakan hukum pelanggaran lalulintas, dilakukan oleh Satuan Lalulintas Polresta Barelang dengan melaksanakan sidang ditempat bagi masyarakat Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, yang terjaring razia Operasi Patuh Seligi 2019.
Terobosan baru penegakan hukum pelanggaran lalulintas tersebut, di inisiatif oleh Kasat Lantas Polres Barelang, Kompol I Putu Bayu Pati, S.IK,MH, melalui kerja sama dengan Pengadilan Negeri Batam dan Kejaksaan Negeri Batam.
Menggunakan ruangan Pendaftaran SIM yang dijadikan ruang sidang, Satlantas Barelang menghadirkan langsung Jaksa Penuntut Kejari Batam dan Hakim PN Batam yang langsung memberi Hukuman berupa besaran denda yang harus dibayar oleh pengemudi kendaraan yang melanggar peraturan.
“Untuk pelaksanaan Tilang sidang ditempat kali ini, Satlantas Polresta Barelang melakukan sidang sebanyak 50 perkara yang di putus perkaranya oleh Hakim Pengadilan Negeri Batam, berupa besaran denda yang bervariasi, mulai dari tidak memiliki SIM hingga STNK mati dan helm tidak SNI,” tutur Kasat Lantas Polres Barelang, dalam rilisnya kepada Wartawan, Rabu (4/9/2019).
Ia mengatakan, bagi masyarakat yang terkena sidang ditempat ini, dapat langsung membayar denda tilangnya ke Pengadilan Negeri dan barang buktinya langsung dikembalikan kepada pelanggran.
“Kami akan mengevaluasi kembali pelaksanaan sidang tilang ditempat ini agar bisa berjalan lebih baik lagi kedepannya,” Ucapnya. (CNI-01)