Kepulauan Aru,CakraNEWS.ID- Pengiriman narkotika jenis tembakau sintetis Gorila, melalui jasa pengiriman online Lion Parcel, di Kota Dobo, berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba, Polres Kepulauan Aru.
Dari hasil pengungkapkannya, Polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial ZA, bersama barang bukti dua bungkus plastik warna putih berisi tembakau sintesis .
“Tertangkapnya tersangka ZA, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka Indra Shadi Silayar dan Rivalsi Presetya Ong, pada bulan Mei 2021. Kedua tersangka yang telah di tangkap, terlibat dalam perkara memiliki Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis. Tersangka ZA langsung diamankan dengan barang bukti 2 (dua) plastik yang di dalamnya terdapat narkotika golongan l jenis tembakau sintetis dengan berat 11,2297 gram,”ungkap Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Sugeng Kundarwanto, didampingi Kasat Resnarkoba AKP P. Louhenapessy, saat menggelar Press Release di Mapolres,pada Kamis (23/9/2021).
Kapolres mengtakan, terhadap tersangka ZA telah dilakukan proses penyidikan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/59/VIII/2021/SPKT.RESNARKOBA/Polres Kepulauan Aru, Polda Maluku.
Lanjut kata Kapolres, modus operandi tersangka ZA membeli narkotika golongan l jenis tembakau sintetis gorila, tersebut dengan cara di pesan secara online pada akun lnstagram MARKET TOBACO dan untuk dia gunakan sendiri.
“Adapun pasal yang di sangkakan kepada tersangka adalah pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 tentang NARKOTIKA dengan ancaman penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimal Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar ) Rupiah,” tutur Kapolres.
Dilaporkan pula kegiatan rutin yang di tingkatkan selama bulan September 2021 bahwa, pada hari senin tanggal 06 september 2021 pada saat melaksanakan kegiatan KYRD yang bertempat di pelabuhan Yos Sudarso Dobo, Satres Narkoba Polres Kepulauan Aru melakukan razia di atas kapal pelni KM NGAPULU dan di temukan minuman tradisioanal jenis sopi sebanyak 1260 (seribu dua ratus enam puluh) liter. Terhadap minuman tradisional jenis sopi tersebut telah di Iakukan uji laboratorium dengan hasil kandungan ethanol 38,99% (tiga puluh depalan koma sembilan puluh sembilan persen).
“Ini merupakan langkah tegas Polres Kepulauan Aru dalam mencegah peredaran Narkoba di wilayah kepulauan Aru demi keselamatan generasi bangsa yang bebas dari efek buruk penggunaan zat berbahaya seperti Narkotika,” tandas Kapolres.
Diakhir press release, orang nomor satu di Polres Kepulauan Aru itu berharap kerjasama dari masyarakat jika mengetahui tentang teman-teman, tetangga, atau bahkan saudara yang terlibat narkoba agar segera diinformasikan demi sama-sama memutus mata rantai penyebaran Narkotika di indonesia khususnya di wilayah Kepulauan Aru.” harap Kapolres.
“Dan kepada seluruh masyarakat Aru saya menghimbau,jangan sekali-kali pakai narkoba. Mari bersama-sama perangi narkoba dan mari hidup sehat tanpa narkoba,” ajak Kapolres AKBP Sugeng Kundarwanto. (CNI-05)