Site icon Cakra News

Satreskrim Polres Buru Ungkap Penyeludupan Bahan Kimia B3 Pengiriman Dari Kota Ambon Ke Buru

Buru,CakraNEWS.ID-Bahan kimia beracun dan berbahaya (B3) jenis Cianida (CN) dan Karbon  Aparat, yang di seludupkan dari Kota Ambon menggunakan transportasi laut ke Kabupaten Buru, berhasil di ungkap dan di gagalkan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buru.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan satu unit speedboth bermuatan bahan kimia B3, di desa Sanleko Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, pada Jumat (15/11/2024) dini hari.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla mengungkapkan, barang bukti B3 yang diamankan diantaranya 25 kaleng cianida dan 320 karung karbon. Bahan-bahan tersebut diduga akan digunakan dalam pertambangan emas illegal di wilayah gunung botak, kabupaten Buru.

“Selain barang bukti, tim opsnal juga mengamankan sembilan (9) terduga pelaku penyelundupan,” kata Kombes Areis, Selasa (19/11/2024).

Penyelundupan B3 terungkap setelah unit Opsnal Satreskrim Polres Buru melaksanakan patroli di wilayah hukumnya sekira pukul 05.10 WIT.

Saat patroli, tim melihat satu unit speedboat yang sedang melaju dengan muatan berat. Speedboat ini dinilai tidak wajar menuju ke arah desa Sanleko.

Melihat kondisi tersebut tim langsung membagi tugas untuk melakukan pemantauan di jalur laut dan lokasi pembongkaran.

Saat melakukan pemantauan ditemukan 18 kaleng CN. Bahan kimia ini sudah diangkut ke atas truck warna biru dengan nomor polisi DE 8939 DU.

“Selanjutnya tim opsnal kembali merapat dan menuju tempat pembongkaran kedua yang jaraknya kurang lebih 500 meter dari tempat diparkirkannya mobil truck warna biru, kemudian tim mendapati tujuh (7) kaleng CN dan lima (5) karung karbon yang berada di bibir pantai,” ungkapnya.

Mendapati hal tersebut, aparat Satreskrim Polres Buru langsung mengamankan nahkoda speedboat bersama para ABK ke Markas Polres Buru untuk diinterogasi. Hasil interogasi terungkap barang tersebut diangkut dari Desa Laha, Kota Ambon, pada Kamis 14 November 2024.

“Jumlah barang yang diangkut yang diduga B3 yaitu karbon sebanyak 320 karung dan 25 kaleng cianida,” tambahnya.

Selain nahkoda dan ABK speedboat, tim Opsnal juga mengamankan sopir truck, dan kenek. Mereka langsung dibawa ke Polres Buru untuk dilakukan penegakkan hukum.

“9 terduga pelaku yang diamankan yaitu sopir dan kenek truck berinisial MK (49 tahun), dan RRE (25). Kemudian nahkoda speedboat berinisial MD (43) bersama 6 ABK yakni SS (47), HP, SM (49), TU (47), AL (29), dan RK,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku.

“Sembilan (9) terduga pelaku penyelundupan ini masih terus didalami peran mereka saat ini. Sementara ini status mereka masih sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan statusnya bisa berubah tergantung hasil lidik nanti,”tambah Kombes Areis. *CNI-01

Exit mobile version