Maluku,CakraNEWS.ID- Perbuatan tidak senono dengan menyebar video esek-esek sepasang sejoli yang tengah bermadu cinta layaknya suami-istri, membuat RY (34) salah seorang pemuda asa Desa Sifnana, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, akhinya harus berurusan dengan personil Satuan Reserse Kriminal Polres Maluku Tenggara Barat.
Informasi yang dihimpun CakraNEWS.ID,dari Humas Polres MTB,Senin (22/7/2019) menjelaskan, tersebarnya video porno yang disebar oleh tersangka RY ke telephone seluler (HP) berawal ketika RY menangkap S dan I, sepasang sejoli yang masih duduk dibangku salah satu Skolah Menengah Atas (SMA) di Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang baru selesai melakukan hubungan layaknya suami istri di areal pasar omele sifnana.
“ S dan I melakukan hubungan layaknya suami dan istri, perbuatan keduanya berhasil ditangkap oleh RY, namun sayang RY merekam aksi kedua sejoli itu. Tidak melaporkan pada pihak keamanan,namun RY menggunakan aksi rekamannya untuk meminta sejumlah uang dari S dan I dengan nominal Rp.300.000,”dikutip CakraNEWS.ID dari halaman Humas Polres MTB.
Tidak dapat menyanggupi permintaan uang sebesar Rp 300.000,S dan I hanya dapat memberikan sebesar Rp 150.000 dengan permintaan agar video porno keduanya dihapus. Bukannya menghapus video tersebut, RY malah menyebarkan video porno milik S dan I.
Perbuatan tersangka RY akhirnya terbongkar setelah, WH ibu dari korban S, mengetahui Video porno anaknya tersebar di media WA, video tersebut diperlihatkan oleh kaka kelas korban, pada Sabtu (20/7/2019), pukul 17.00 WIT,
“Melihat video porno anaknya beredar di media sosial, WH mendatangi Polres Maluku Tenggara Barat untuk melaporkan peristiwa beredarnya video porno yang adalah milik anaknya.
SPKT Polres Maluku Tenggara Barat, setelah menerima laporan langsung saat itu berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Maluku Tenggara Barat untuk menindak lanjuti laporan tersebut,”tutur Humas Polres MTB.
Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara Barat AKP Kahardani,SH,S.I.K, bersama Tim Buser Sat Reskrim Polres Maluku Tenggara Barat berdasarkan Laporan Polisi :LP-B/154/VII/2019/Res MTB/SPKT,terjun ke TKP dan berhasil mengamankan RY yang adalah pelaku penyebar Video porno.
“RY dijerat Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf d dan e UU RI nomor 44 Thn 2008, tentang pornografi. RY sementara diamankan di Sat Reskrim Polres Maluku Tenggara Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan 2 buah HP merek VIVO,”ungkap Humas Polres MTB. (CNI-01)