Maluku,CakraNEWS.ID-Ungkap sindikat pencurian sepeda motor di Kota Ambon, Provinsi Maluku, dilakukan oleh tim Buru Sergap (BUSER) Satuan Reserse Kriminal Polres P.Ambon dan Pp.Lease dengan berhasil meringkus salah seorang penada penjualan sepeda motor hasil curian, Senin (29/7/2019) sekitar pukul 15.45 WIT dilokasi pelabuhan Slamet Riyadi.
Kasubag Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease,Ipda Julkisno Kaisupy, dalam rilsinya kepada Wartawan, Jumat (2/8/2019), mengungkapan pelaku penadah penjualan hasil pencurian sepeda motor yang berhasil diringkus oleh tim Buser Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, di pelabuhan Slameth Riyadih, berinisial YS (28).
“Pelaku YS ditangkap oleh tim Buser Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/602/VII/2019/Maluku/ Reskrim Ambon, tanggal 30 Juli 2019,”ungkap Julkisno.
Mantan Kapolsek Teluk Ambon itu menjelaskan,tertangkapnya YS dari adanya informasi yang diterima oleh tim Buser mengenai adanya pengiriman kendaraan bermotor tanpa dokumen-dokumen lengkap melalui pelabuhan Slamert Riyadi. Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh tim Buser dengan menemukan 2 unit kendaraan bermotor merk Yamaha Mio G dan Yamaha Mio Sporty yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan bermotor.
Pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh tim Buser Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease akhirnya membuahkan hasil dengan berhasil meringkus pelaku YS. YS yang diringkus Polisi mengaku telah melakukan transaksi penjualan 8 unit kendaraan bermotor hasil curian. 8 unit kendaraan bermotor tersebut dijual pelaku YS ke beberapa pembeli yang ada di Kota Ambon mapun diluar Pulau Ambon.
“Dari hasil pengembangan diketahui beberapa nama pembeli yang identitasnya berdasarkan keterangan pelaku berinisial JT. Selain itu pelaku lain yang berhasil diamankan oleh tim Buser berinisial MM. Pelaku MM mengakui sepeda motor merk Mio yang telah diamankan oleh Polisi di beli dari pelaku JT. JT sendiri masih dalam pengejaran Polisi,”tutur Kaisupy.
Ia mengatakan, dari tangan para pelaku sindikat pencurian sepeda motor di Kota Ambon, Polisi berhasil menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Motor merk Yamaha Mio Sporti dengan nomor Polisi DE 4602 AO, warna Hitam, 1 unit Motor merk Yamaha Mio Z warna Hitam tanpa plat, 2 (dua) lembaran dokumen surat ijin jalan kendaraan, 2 (dua) buah STNK fotokopi warna yang tidak sesuai dengan kendaraan yang diamankan.
“Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, 3 orang saksi telah dipanggli dan diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease. Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease juga telah menetapkan pelaku YS sebagi tersangka dan ditahan di Rutan Polres P.Ambon dan Pp.Lease,” Pungkasnya. (CNI-01)