Maluku,CakraNEWS.ID- Pencurian telephone genggam, di rumah warga Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, berhasil diungkap Satuan Reserser Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease.
Dari pengungkapannya, satu orang tersangka berinisial, A. L. alias A, (27 tahun) berhasil di amankan, personil buru sergap (BUSER) dan pidana umum (PIDUM) Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease,pada Kamis (9/11/2022). Penangkapan tersangka di pimpin oleh Kanit Buser, Ipda S.Taberima dan Kasbunit 3 Pidum,Bripka. T.Hattu.
“Tersangka pencurian berinisial A.L alias A ditangkap berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/562/XI/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 08 November 2022. Laporan pencurian tersebut, dilaporkan oleh pelapor, M.I.N,”ungkap Kasat Reskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease,AKP Mido Johanis Manik, dalam keterangan yang diterima CakraNEWS.ID,Senin (14/11/2022).
Mido menjelaskan, modus pencurian dilakukan tersangka dengan cara merusak jendela rumah korban menggunakan gunting. Sebelum melakukan aksinya, tersangka terlebih dulu menyisir rumah korban yang terlihat sunyi dan menjadi taget pencurian.
“Sesampainya di rumah korban, tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela mengunakan gunting. Berhasil merusak jendela rumah pelapor, tersangka secara diam-diam mengambil tiga buah handphone (HP), tanpa di sadari oleh pelapor, yang terlihat tertidur pulas di atas kasur di ruangan keluarga. Usai mengambil tiga buah HP didalam rumah pelapor, tersangka kemudian secara diam-diam keluar melalui jendela yang telah di rusak oleh tersangka,”tutur Mido.
Mido mengatakan, aksi pencurian tersebut, baru di sadari oleh orang tua pelapor saat terbangun dari tidurnya, pada Senin (6/11/2022), pukul 06.00 WIT, mendapati bahwa 3 (tiga) unit HP telah hilang saat sedang tidur di ruang keluarga.
Menyadari rumahnya telah menjadi target pencurian, orang tua pelapor, kemudian menyuruh pelapor untuk mendatangi Mapolresta P.Ambon dan Pp.Lease, untuk melaporkan kejadian pencurian yang terjadi di rumah pelapor, yang berlokasi di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
“ Tersangka di amankan bersama barang bukti berupa, dua buah HP merk vivo,satu buah gunting. Tersangka yang kini di tahan di rumah tahanan Maporlesta P.Ambon dan Pp.Lease,di sangkakan dengan pasal pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana dgn ancaman pidana paling lama 9 (sembilan) tahun penjara. *CNI-01