Maluku,CakraNEWS.ID- Sempat menyelinap dengan cara bersembunyi di tempat penyimpanan barang, A.P alias A, berhasil membawa keluar belasan slop rokok berbagai merk dan uang tunai Rp. 32.000.000 dari dalam Toko CV Abadi Mandiri Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), personil Satreskrim Polresta Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease, akhirnya berhasil mengetahui keberadaaan pelaku.
“Pelaku diamankan oleh personil unit buru sergap (BUSER) dan Subnit 3 pidana umum (PIDUM) Satreskrim Polresta P. Ambon dan Pp.Lease, pada Rabu (5/10/2022). Penangkapan pelaku di pimpin Kanit Buser, Ipda S.Taberima dan Kasubnit 3 Pidum, Bripka Tonce Hattu,”ucap Kasat Reskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, AKP.Mido Johanis Manik,dalam keterangan yang diterima CakraNEWS.ID, Kamis (20/10/2022).
Mido menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/469/IX/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 27 September 2022.
“Modus operasi pencurian dilakukan tersangka dengan cara tersangka masuk ke dalam Toko kemudian bersembunyi di tempat penyimpanan barang. Malam hari sekitar pukul 19.30 WIT, saat toko sudah tutup, tersangka keluar dari tempat persembunyiannya kemudian langsung mengambil barang dagangan berupa rokok dan sejumlah uang tunai,”ungkap Mido.
Mantan Kapolsek Sirimua itu mengatakan, akibat pencurian tersebut, pemilik toko CV Abadi Mandiri mengalami kerugian barang jualan berupa 19 slop rokok berbagai merk, uang tunai senilai Rp. 3.200.000. Dengan nilai total kerugian sekitar Rp. 8.800.000.
“Tersangka kini ditahan di rutan Mapolresta P.Ambon dan Pp.Lease, dan di sangkakan dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” Pungkasnya. *CNI-01