Batam,CakraNEWS.ID- Berkas kasus tindak pidana pungutan liar tersangka Asriadi Nuryakin, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perikanan Kota Batam,dilimpahkan ke P-21 (Penyerahan Berkas Tersangak dan Barang Bukti) oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang ke Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Batam
“Penyerahan berkas P-21 ke tangan JPU Kejari Batam tersebut, setelah dilengkapi oleh penyidik Satreskrim Polres Barelang,”tutur Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan, S.IK, Senin (9/12/2019).
Diketahui sebelumnya, tersangka ditangkap Tim Saber Pungli Polresta Barelang pada Selasa (27/8/2019) sore lalu. Dia melakukan pungutan liar terkait pengurusan rekomendasi BBM subsidi untuk nelayan.
Baca Juga: Tim Saber Pungli Polresta Barelang OTT, Oknum PNS DKP Kota Batam
Namun aksinya itu terciduk oleh Tim Saber Pungli Polresta Barelang. “Tersangka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat menerima uang sogokan dari nelayan untuk memperlancar pengurusan rekomendasi pembelian BBM subsidi di di Cafe Excelso, kawasan SPBU Tiban Center,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan.
Tersangka dilaporkan dengan nomor laporan polisi: LP-A /111/VIII /2019/ Reskrim/Resta Brlg, tertanggal 27 Agustus 2019. Tersangka melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 11 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Selanjutnya kita akan melakukan Koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Batam untuk penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap 2),” jelasnya. (CNI-01)