Maluku,CakraNEWS.ID- Kasus pencurian hewan kurban dan sepeda motor warga di Kota Ambon, berhasil di ungkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Dari pengungkapannya, tiga orang pelaku berinisial IB,RS,dan AS berhasil diringkus persnil Buru Sergap (BUSER) Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, pada Selasa (28/7/2020).
Kasat Reskrim Polresta P,Ambon dan Pp.Lease, AKP Mido Manik.S,IK, dalam keterangan kepada Wartawan, Rabu (29/7/2020) mengatakan, tertangkapnya 3 pelaku pencurian hewan kurban dan kendaraan bermotor, dari tindak lanjut 2 laporan polisi, masing-masing LP nomor : LP/584/IV/2020/Maluku/Resta Ambon, tanggal 25 Juli 2020 yang dilaporan korban U.W dan LP nomor : LP/45/V/2020/Maluku/Res Ambon/Sek Baguala, tanggal 25 Juli 2020, yang dilaporkan korban, V.V.L.
“Dalam keterangan laporan polisi tersebut, korban U.W, kepada personil SPKT Polresta P.Ambon dan Pp.Lease mengakui, 7 ekor kambing peliharaannya yang akan dijual untuk hewan kurban, telah dicuri oleh orang, dilokasi Waihaong RT 03/RW 02 Kecamatan Sirimau Kota Ambon,sekitar bulan April 2020 sekitar Pukul 14:00 WIT. Sedangkan laporan polisi dari korban V.V.L, kepada personil Polsek Baguala, mengakui sepeda motor Yamaha Vino warna voklat miliknya yang diparkir didepan SDN 3 Tomalima Passo, Kecamatan Baguala Kota Ambon, hilang di curi orang pada Jumat (22/5/2020) sekitar pukul 12.20 WIT,”ungkap Mido.
Mantan Kasat Reskrim Polres SBB itu menuturkan,proses penyelidikan kemudian dilakukan Satrekrim Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease, dengan berhasil meringkus tiga orang pelaku.
“Ke-3 pelaku tidak hanya melakukan pencurian hewan kurban melainkan juga sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor di Kota Ambon. Ke-3 pelaku resmi ditetapk sebagai tersangka dan diganjar pasal 363 ayat 1 ke 1e dan ke 4e dan atau Pasal 362 KUHPidana,”tutur perwira Polri berpangkat tiga balok emas itu. (CNI-01)