Jateng,CakraNEWS.ID- Jaringan penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu dari Kota Semarang, berhasil di ungkap Satuan Reserse Narkoba, Polres Demak. Dari pengungkapannya, lima pengedar jaringan sabu-sabu dari Semarang, berinisial AS (35), AW (40), DF alias Ompong (24), DA (22) dan YM (25), berhasil di ringkus Satresanrkoba Polres Demak.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Selasa (8/3/2022) mengatakan, tertangkapnya ke-5 pengedar sabu-sabu, berawal dari adanya penangkap salah satu tersangka berinisial AS.
“AS ditangkap, pada hari Kamis (10/2/2022), di Jalan Raya Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Kemudian dari hasil penyelidikan, anggota Satresnarkoba Polres Demak berhasil menangkap AW, DF alias Ompong, DA dan YM, di perumahan Raden Patah, Kecamatan Sayung dan SPBU Desa Ngemplak, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak,”ungkap Kapolres Demak.
Adhy menjelaskan, dari pengakuan tersangka AS, narkotika jenis sabu-sabu tersebut, didapat dari AW sehingga anggota ke rumah yang bersangkutan dan mengamankan beberapa barang bukti.
Menurut keterangan AW, barang haram tersebut akan di edarkan di wilayah Kecamatan Sayung dan Kecamatan Mranggen dengan sasaran para pengedar serta pemakai sabu melalui kurir
“Dari hasil penangkapan tersangka kami temukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19,45 gram. Kemudian kami amankan lima unit handphone, satu unit timbangan digital, uang Rp. 3.400.000 dan tiga unit sepeda motor,” tutur Adhy
Selain menjadi pengedar dan kurir, kata Adhy, para tersangka juga mengaku kerap mengonsumsi sabu untuk keperluan pribadi
“Sudah hampir dua tahun mereka menjalankan bisnis haram tersebut. Selain mengedarkan, mereka juga memakai sabu untuk kebutuhan pribadi,” pungkasnya
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*CNI-01