Kepri,CakraNEWS.ID- Sindikat penyeludupan dan peredaran narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia, melalui perairan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang.
Pengungkapan sindikat penyeludupan dan peredaran narkoba antar Negara Malaysia dan Indonesia melalui perairan Kepri tersebut, berhasil dibongkar oleh Satresnarkoba Polresta Barelang melalui penyelidikan selama 2 bulan dari bulan Juni hingga Agustus 2019.
“Jaringan sindikat penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu,dari Malaysia ke Indonesia, di bongkar oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, dengan berhasil meringkus salah seorang tersangka berinisial TI di perairan laut, sekitar pulau Kasem, Telaga Punggur, Batam, pada Selasa (6/8/2019) sekitar pukul 05.00 WIB,”ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S.Erlangga, yang didampingi Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki bersama Direkrut Resnakoba Polda Kepri, Kombes Pol K,Yamin Sudarto, dan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, dalam rilisnya kepada Wartawan, Selasa (13/8/2019).
Dari tangan TI, Polisi berhasil mendapati barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 24 bungkus besar yang dikemas dan disimpan di dalam satu buah tas koper merk Polo villa warna coklat. Selain itu, Polisi juga mendapatkan satu buah tas rangsel merk Eiger milik tersangka, dengan barang bukti 13 bungkus narkoba jenis sabu-sabu. Total barang bukti yang berhasil didapatkan dari tangan tersangka sebanyak 38 bungkus sabu-sabu dengan berat 38 Kg.
“Dari barang bukti narkoba seberat 38 Kg yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang, Polri telah menyelamatkan sebanyak 115.000 masyarakat Kepri, yang terhindar dari penyalahgunaan narkotika. Asumsinya, 1 gram sabu-sabu bisa digunakan oleh 3-4 orang,” ungkap Kapolresta Barelang.
Perwira Polri berpangkat tiga melati itu mengatakan, dari pengembangan penyelidikan kepada tersangka TI, Polisi kembali meringkus 3 orang tersangka lainnya, berinisial FS alias JF, JA alias dan PES alias PT yang diamankan di Kabupaten Tanjungpinang.
Dari ketiga tersangka yang diamankan Polisi di Kabupaten Tanjungpinang, tersangka PES alias PT yang diketahui merupakan warga binaan Lapas Kelas II A di Kabupaten Bintan. Ke-4 tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) dan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Modus penyeludupan yang dilakukan oleh para tersangka adalah menyeludupkan narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa dari Malaysia melalui jalur laut dan akan di bawa menuju Jakarta. Kita tetap melakukan pengembang secara maksimal terhadap jaringan sindikat penyeludapan dan peredaran narkoba di Kota Batam, hingga tuntas ke akar-akarnya,”ungkap Hengki.