Namlea, CakraNEWS.ID– Dinilai tak kooperatif, ahli waris pemilik lahan melakukan pemalang gerai Alfamidi Ayani 2 milik PT Midi Utama Indonesia, di Komplek Bandar Angin, Jalan Jenderal Ahmad Yani Namlea, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.
Informasi yang diterima melalui rilis tertulis Kantor AdvokaT dan Penasehat Hukum Harjuna Litiloly, SH dan Rekan, Sabtu (14/10), menyebutkan, Pemalangan tersebut, dilakukan ahli waris pemilik lahan melalui kuasa hukumnya, Kantor advokat dan penasehat hukum Harkuna Litiloly, SH & Rekan, pada Sabtu
Pada spanduk pemalangan tersebut bertuliskan “Dilarang melakukan aktivitas apapun didalam lokasi milik ahli waris almarhumah Rahmah Luhulima nomor penetapan ahli waris: 222/Pdt.P/2022/PA.Nla dan nomor SHM: 00328.
Lahan ini dalam pengawasan Kantor Hukum Harkuna Litiloly, SH & Rekan, yakni Harkuna Litiloly, S.H, Marten Fordatkossu, S.H dan Ambo Kolengsusu, S.H.
Kuasa hukum dari Ahli Waris Almarhumah Rahmah Luhulima, Marten Fordatkossu, mengatakan pemalangan ini sesuai dengan penetapan Pengadilan Agama (PA) Namlea nomor: 222/Pdt.P/2022/PA Namlea.
“Jadi semasa hidup almarhumah ini menikah dengan M. Adji Hentihu, lalu memperoleh tanah ini, sehingga status tanah ini adalah harta bersama atau harta gono-gini,” kata di Depan Gerai Alfamidi Ayani 2, Sabtu (14/10/2023).
“Lalu kemudian semeninggalnya almarhumah, kan mereka ini kan punya anak ada, sehingga meninggalkan warisan kepada ahli waris, siapa pewarisnya atau siapa ahli warisnya? pewarisnya adalah almarhumah Rahmah Luhulima dan ahli warisnya M. Adji Hentihu dan anak-anak,” sambungnya.
Lebih lanjutnya, dikemudian hari pihaknya mengetahui ada Alfamidi membangun diatas tanah warisan ini.
“Oleh karena itu, sebagai kuasa hukum kami sudah pernah menyurati Alfamidi dan ketemu pihak Alfamidi sekitar tanggal 1 dan 13 September 2023. Namun, ternyata tidak ada itikad baik dari pihak Alfamidi. Oleh karena itu, rest waktunya sudah sangat lama kami harus mengambil sikap untuk melakukan pemalangan objek tanah ini,” jelasnya.
Kuasa hukum dari Ahli Waris Almarhumah Rahmah Luhulima dan pihak Alfamidi, Sabtu (14/10/2023).
Kemudian perkembangan saat ini ada pihak lain protes terkait dengan pemalangan tersebut, Ia menegaskan kalau ada pihak-pihak lain yang kemudian mengatakan dia punya hak.
“Kami tidak ada urusan dengan pihak-pihak itu, kami urusan secara nyata dengan pihak Alfamidi, karena secara nyata pihak Alfamidi menguasai tanah warisan ini yang didalamnya adalah hak dari ahli waris. Jadi bukan satu ahli waris saja, bukan Adji Hentihu saja, tetapi Adji Hentihu dan anak-anaknya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Ahli Waris, Harkuna Litiloly, SH menegaskan kalau ada pihak yang mengklaim bahwa lahan ini juga mereka kuasai secara sah. Namun, bagi pengacara dari ahli waris almarhumah Rahmah Luhulima tidak tahu sampai disitu. Kalau mereka merasa terusik dan haknya terganggu, silahkan ada pengadilan dan ada penegakan hukum yang lain.
“Kami bertindak atas nama ahli waris almarhumah Rahmah Luhulima berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Namlea. Lalu itu yang kami punya dasar, sehingga peristiwa hukum antara kami itu dengan pihak Alfamidi bukan dengan pihak lain, karena apa? Yang menguasai objek lahan warisan ini adalah Alfamidi. Jadi soal Alfamidi dapat dari siapa, dari siapa itu urusan lain,” ucapnya.
Kuasa hukum dari Ahli Waris Almarhumah Rahmah Luhulima, Marten Fordatkossu, SH, Sabtu (14/10/2023).
Ia menambahkan soal tanggapan dari pihak Alfamidi seperti apa terhadap tindakan yang dilakukan dari pihak ahli waris ini.
“Tidak ada, sampai saat ini tidak ada. Sejak awal juga kita sudah ketemu untuk bicara secara kekeluargaan, bahkan kita kasih peringatan yaitu somasi yang dilayangkan pada tanggal 13 September 2023, sudah hampir sebulan tidak ada itikad baik,” ungkapnya.
Jika pemalangan ini tidak direspon juga pihak dari Alfamidi, apakah ada niat dari ahli waris untuk menggusur gerai Alfamidi, Harkuna menegaskan pihaknya belum mengambil langkah penggusuran objek bangunan yang berdiri diatas lahan ahli waris almarhumah Rahmah Luhulima, karena langkah penggusuran adalah langkah terakhir.
“Soal langkah hukum itu nanti lah, prinsipnya kita menguasai lahan dulu, dengan dasar sertifikat dan penetapan Pengadilan Agama Namlea waktu itu, bawah objek ini adalah objek warisan dari ahli waris almarhumah Rahmah Luhulima
Sengketa ini belum dibawah ke Pengadilan, Harkuna menambahkan belum dibawah ke rana pengadilan.
“Belum, belum. Kemarin kita hanya minta Pengadilan Agama untuk mengesahkan status kepemilikan ini dengan dasar sertifikat tadi dan bermurah dari harta bersama antara almarhumah dengan salah satu ahli waris juga Adji Hentihu. Untuk penyelesaiannya tergantung pihak Alfamidi, kalau mau diselesaikan dengan baik-baik kami terima dan diselesaikan dengan cara-cara hukum kami sudah siap. Yang penting kami palang dulu hentikan aktivitas yang menguasai objek ini,” pungkasnya. (**)