Maluku,CakraNEWS.ID- Kasus perdagangan anak dibawah untuk melalui aplikasi Mi Chat, di Kota Ambon, kembali di ungkap tim Buru Sergap Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Dari pengungkapan Human Tracfiking itu, satu orang mucikari berinisial D. A. als D als A. R (23) warga Kebun Cengkeh Kecamatan Sirimau Kota Ambon, yang keseharianya bekerja sebagai buruh, berhasil diamankan tim Buser Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease.
Kasat Reskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease,AKP Mido Manik.S.IK kepada wartawan dalam rilisnya menjelasakan, terungkapnya kasus perdagangan orang dengan korban R.H,alias R. alias W.R (17), warga Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah, berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP-A/670/VIII/2020/Maluku/Resta Ambon,tanggal 31 Agustus 2020.
Baca Juga: Dua Mucikari Prostitusi Me Chat Di Kota Ambon, Diringkus Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease
“Tersangka D. A. als D als A. R, diamankan tim Bueser Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease di Penginapan Tiara Jl.Sam Ratulangi Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, pada bulan Juli 2020, sekitar pukul 03.00 WIT. Dengan korban, merupakan gadis dibawah umur,”ungkap AKP Mido Manik.
Mantan Kapolsek Sirimau itu menuturkan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mencarikan pelanggan untuk korban melalui aplikasi MI CHAT. Untuk satu kali kencan dengan lelaki hidung belang di Kota Ambon, korban akan dibayar dengan tarif berkisar dari Rp.400.000 sampai dengan Rp.600.000. Dan dari hasil bayaran yang korban terima, tersangka meminta uang sekitar Rp. 100.000 sampai Rp. 200.000.
“ Tersangka kini telah ditahan di rutan Mapolresta Pulau Ambon dan Pp.Lease. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di ganjar dengan pasal perdagangan orang dan atau perlindungan anak sebagimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI No 35 Tahun 2014 ttg Perubahan Atas UU RI,nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 506 KUHPidana,”ungkap AKP Mido Manik. (CNI-01)