Maluku,CakraNEWS.ID- Kasus perjudian online di pasar, berhasil di ungkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease. Dari pengungkapannya, satu orang pelaku judi online berinisial A. L. K alias R, berhasil di amankan personil buru sergap dan unit tindak pidama umum (Pidum) Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, yang di pimpin Kanit Buser, Ipda S.Taberima dan Kasubnit 2 Pidum, Aipda J.Lekatompesi, pada Kamis (9/6/2022).
Kasat Reskrim Porlesta P.Ambon dan Pp.Lease dalam keterangannya, pada Senin (27/8/2022), penangkapan pelaku judi online, di lokasi terminal pasar Mardika Kota Ambon, berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A/288/VI/2022/SPKT/ RESTA AMBON/ POLDA MALUKU , tanggal 09 Juni 2022.
“Pelaku A. L. K alias R, dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), satu buah HP Merk Oppo, sepotong kertas bertuliskan nomor pasangan, dan satu buah kartu debit,”ungkap Mido
Mido mengatakan, pelaku menjalankan judi online togel melalui website.
“ Pelaku resmi di tetapkan sebagai tersangka dengan pasal perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat 1 (satu) KUHPidana,”ucap Mido. *CNI-01