Kepri,CakraNEWS.ID– Kasus pengeroyokan, korban BR, sopir taksi online yang terjadi pada Rabu (15/1/2020) di depan Mega Mall Kota Batam, yang teregister dengan Laporan Polisi nomor: LP-B/47/I/2020/SPKT-Resta Barelang, tanggal 15 Januari 2020, berhasil diungkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.
Dalam pengungkapannya, tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, bersama Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengamankan satu orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang supir taksi Online, berinisial AMH pada Sabtu (18/1/20).
Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, dalam rilisnya yang disampikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, kepada Wartawan, Sabtu (18/1/2020) mengungkapkan, kasus Tindak pidana pengeroyokan terhadap sopir taksi online yang terjadi pada Rabu, (15/1/20) di depan Mega Mall Kota Batam, berawal saat korban BR, dihubungi oleh temannya dan mengatakan bahwa ia dihadang oleh supir taksi konvensional di pintu keluar parkir Mega Mall Kota Batam.
Mendapat informasi dari temannya, korban yang datang di lokasi kejadian bermaksud untuk membantu temannya dan memisahkan dari para pelaku pengeroyokan. Saat hendak membantu memisahkan temannya,korban malah di keroyok oleh para pelaku yang diketahui berjumlah tiga orang.
“Korban dikeroyok oleh tiga orang pelaku mengalami rasa sakit di bagian bibir, hidung dan perut. Akibat dari pemukulan tersebut korban di opname dan dirawat di Graha Hermine Batu Aji Kota Batam,”tutur Kabid Humas Polda Kepri.
Perwira tiga melati itu mengatakan, menindak lanjuti kejadian tersebut Tim Opsnal melakukan pencarian terhadap pelaku dan setelah dilakukan pencarian tim berhasil mengamankan satu orang dari tiga pelaku yang teridentifikasi.
“Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AMH dan terhadap dua orang pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya AMH dibawa ke Mapolsek Batam Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,”Ungkapnya. (CNI-01)