Kepri,CakraNEWS.ID- Sebanyak 6.502,4 gram narkotika jenis sabu dan 2.490 gram jenis ganja yang merupakan hasil ungkap kasus pada bulan Januari dan Februari Tahun 2022 dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri dan di Pendopo Polda Kepri. Rabu (16/2/22).
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kabagwassidik Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Charles Panuju Sinaga, didampingi Perwakilan LSM Granat, PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak. Dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM dan Advokat.
“Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan jenis ganja yang dsi musnahkan, merupakan hasil pengungkapan dari tiga laporan Polisi. Dari tiga laporan Polisi tersebut, sebanyak enam orang tersangka, berinisial MS, ARG, DTP, HS, P dan MT di amanakan dan di tahan di rumah tanahan Mapolda Kepri,”ucap Kabagwassidik Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Charles Panuju Sinaga.
Charles mengatakan, pemunahan barang bukti, berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik. dan surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan narkotika.
“Barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank. Dan narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat,” ujar PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak.
Zia mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pidana, ke-6 tersangka di sangkakan dengan pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. *CNI-01