Jakarta,CakraNEWS.ID- Sebar berita bohong mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang memicu terjadinya aksi protes dan unjuk rasa para buruh dan mahasiswa di seluruh Indonesia, membuat VE (36) warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya ringkus Tim Cyber Bareskrim Polri.
Tersangka VE yang berhasil diamankan Tim Cyber Bareskrim, di Kota Makassar, pada Kamis(8/10/2020), diketahui menyebarkan informasi hoax, mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja, disebar oleh VE melalui akun di Twitter-nya @videlyae.
“Informasi hoax yang beredar ini kemudian dilacak dan diselidiki oleh tim Cyber Crime Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Slamet Uliandi. Dari hasil pelacakan dan penyelidikan, tim Cyber Bareskrim Mabes Polri akhirnya menemukan, oh ternyata hoax ini ada yang ng-upload. Jadi setelah kita cek, tersangka VE di ketahui bertempat tinggal du Kota Makassae, Sulawesi Selatan,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, pada Jumat (9/10/2020).
Irjen Pol Argo Yuwono menuturkan, VE yang diamankan tim Cyber Bareskrim Polri di Kota Makassar, langsung diterbangkan ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, memang benar yang bersangkutan melakukan postingan, menyiarkan berita bohong di akun Twitternya yang menyebabkan ada keonaran
“Perampuan inisial VE ini dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman untuk VE maksimal 10 tahun penjara,”ungkap Kadiv Humas Polri. (CNI-01)