Kepulauan Aru, Cakra.news.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, Mohamad Jumpa memberikan penjelasan terkait dana realokasi dan revocussing APBD 2020 untuk penanganan Covid-19.
Penjelasan orang nomor 3 di daerah berjulukan Kota Mutiara itu disampaikan menyusul adanya pertanyaan yang muncul di kalangan masyarakat berkaitan dengan keterbukaan penggunaan anggaran penanganan dan percepatan Covid – 19 di Kabupaten Kepulauan Aru.
Dia meluruskan isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait realokasi anggaran yang ditanggapi masyarakat terhadap Pemda Aru yang tidak transparan dalam penangananan Covid-19.
“Saya mau luruskan bahwa, realokasi anggaran sebesar 35 Milyar belum digunakan secara keseluruhan. Anggaran tersebut awalnya dicairkan Rp. 500.000.000 untuk pencegahan Covid- 19 dan dikelolah langsung oleh BPBD dan Minggu kemari baru di cairkan 6 Milyar,” ujar Mohamad Jumpa kepada awak media, Rabu (29/7/2020).
Dijelaskan, dana 6 milyar itu dibagi tiga. 1 milyar diperuntukan ke kecamatan-kecamatan untuk kegiatan sosialisasi. Masing-masing kecamatan mendapat 100 juta.
Kemudian, 1,8 milyar diberikan ke Dinas Sosial untuk Bansos dalam bentuk sembako yang diberikan kepada warga terdampak Covid-19 per bulan 200 ribu untuk 3 bulan atau tahap pertama.
“Sisanya 3,2 milyar diberikan ke BPBD untuk membayar kegiatan-kegiatan penanganan Covid-19 yang telah dimulai sejak bulan Maret 2020, termasuk berbagai tunggakan fasilitas karantina yang diambil dari pihak ketiga sebelumnya termasuk pembayaran honor 12 Tim Gugus yang melaksanakan kegiatan di lapangan,” ungkapnya. (CNI-05)