Ambon, CakraNEWS.ID – Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse memberikan arahan kepada 146 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kota Ambon yang Rabu (17/08/2022) kemarin menerima Surat Keputusan (SK) dari Pj Wali Kota Ambon, Bodewin M Wattimena, usai upacara peringatan detik-detik proklamasi.
Pemberian arahan ini merupakan program Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, dan dilaksanakan di ruang Vlissingen Balai Kota Ambon, Kamis (19/08/2022).
Menurut Selano, arahan atau briefing yang dilakukan kepada CPNS dan PPPK dikarenakan dunia kerja di lingkup Pemkot Ambon adalah dunia baru bagi mereka, sehingga perlu memperkenalkan seperti apa birokrasi.
“Kami perlu mengenalkan seperti apa dunia birokrasi, karena pasti beda lagi antara langit dan bumi ketika mereka ada di luar dan ketika mereka masuk dalam dunia kerja di lingkup pemkot Ambon,”jelasnya.
Selano ungkapkan, dalam arahan ini juga dijelaskan tentang disiplin, hak dan kewajiban, termasuk juga larangan yang tidak boleh atau hal-hal yang boleh di lakukan oleh seorang Pegawai Negeri .
“Oleh karena itu perlu pembinaan awal untuk mereka. Hal ini perlu kita sampaikan supaya mereka bisa tahu bahwa seperti apa dunia birokrasi dan harus bikin apa di dunia birokrasi ini. Bukan sekedar lulus tes, dapat gaji tapi tidak kerja.
Karena kota ini membutuhkan mereka. Dan apa yang kota ini butuh mereka harus berikan,”tegasnya.
Saat memberikan arahan, Sekkot didampingi Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat, Elkyopas Silooy dan Staff Ahli Bidang Pemerintahandan Politik, Pieter Saimima.
Selain arahan dari Sekkot, CPNS dan PPPK juga menerima arahan dari Kepala BKPSDM Kota Ambon, Benny Selano.*** CNI-04