Kepri,CakraNEWS.ID- Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Ilegal (PMII) yang hendak diberangkatkan bekerja ke Malaysia berhasil digagalkan oleh Ditreskrimum Polda Kepri dan Sat Reskrim Polresta Barelang.
“Dari pengungkapannya, tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri bersama Satreskrim Polresta Barelang, berhasil mengamankan 3 orang pelaku bersama 142 orang warga Negara Indonesia (WNI) korban Pekerja Migran Indonesia Ilegal,” tutur Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, yang didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Dhani Chatra, Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Kepri, dan Wakasat Reskrim Polresta Barelang, dalam rilisnya kepada Wartawan, Rabu (12/2/2020).
Perwira dua melati itu menjelaskan, terungkapnya pengiriman PMII tersebut, berawal dari adanya informasi yang dilaporkan oleh masyarakat dengan Laporan Polisi nomor: LP-A/22/2020/Resta Barelang, tanggal 09 Februari 2020, mengenai adanya tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia illegal di komplek Ruko Prima Sejati Batam Center, Kota Batam.
“Laporan masyarakat tersebut langsung ditindak lanjuti oleh oleh personil Ditreskrimum Polda Kepri beserta Sat Reskrim Polresta Barelang dengan melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) Ruko Prima Sejati Batam Center. Dari hasil pengeledahan di lokasi TKP, Polisi berhasil mengamankan 142 orang korban Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang terdiri dari 75 laki-laki dan 67 perempuan yang akan dipekerjakan di Malaysia sebagai Pekerja Ilegal,”tutur Ruslan Abdul.
Ruslan menuturkan, modus operansi yang dilakukan oleh ke-3 tersangka masing-masing berinisial ND,YD,AG dan BS, yaitu melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia secara illegal melalui pengurusan, proses pemberangkatan, pembuatan paspor dan sebagainya, serta menyediakan sarana tempat penampungan secara illegal. Dimana ruko Prima Sejati Batam Center yang digunakan tersebut tidak terdaftar sebagai tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia.
“Dari tiap calon PMI illegal yang akan di berangkatkan ke Malaysia harus mengeluarkan biaya sekitar Rp 5 juta sampai dengan 10 juta per-orang untuk mengurus keberangkatan ke Malaysia,” ucap Wadir Reskrimum Polda Kepri.
Ia menuturkan, ke-3 tersangka yang berhasil diringkus oleh Polisi memilik peranan yang berbeda-beda.
“Untuk tersangka dengan inisial ND,berperan sebagai pengantar PMII dari penampungan ke Pelabuhan Internasional Batam Center, tersangka insial YD berperan mengumpulkan paspor di penampungan dan mengantar paspor ke pelabuahan Batam Center, tersangka inisial AG berperan menerima PMI Ilegal di Pelabuhan Batam Center dan satu orang tersangka inisial BS yang berperan sebagai pengurus masih dalam pencarian (DPO),” Ucapnya.
Lanjut dikatakannya, dari tangan ke-3 tersangka, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, beberapa lembar Boarding Pass dan 7 (tujuh) buah paspor.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanannya, ke-3 tersangka di sangkakan melanggar Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 ( lima belas miliar rupiah),”tutup Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid SIK, SH, MH. (CNI-01)