Jakarta,CakraNEWS.ID- Selamatkan lebih dari 258 ribu anak bangsa untuk menggapai masa depan yang gemilang dari bahaya penyalahgunaan narkotika, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia memusnahkan barang bukti narkoba seberat 51,79 Kg yang pertama kali diawal tahun 2020, Selasa (4/2/2020)
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil sitaan oleh BNN RI dari pengungkapan kasus narkoba di Kota Meda, Provinsi Sumatera Utara (SUMUT) pada bulan Desember 2019. Dari pengungkapan kasusnya, BNN RI berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 52,04 Kg.
Setelah disisihkan 250 gram untuk kepentingan laboratorium atau pembuktian di persidangan, maka shabu yang dimusnahkan pada hari ini seberat 51,79 Kg. Dengan pemusnahan shabu tersebut, lebih dari 258 ribu anak bangsa dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Terungkapnya kasus peredaran gelap narkoba seberat 52,04 Kg di Kota Medan tersebut, berawal dari informasi tentang adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Medan, Sumatera Utara. Informasi tersebut dilakukan oleh BNN RI, dengan melakukan penyelidikan kasus secara mendalam.
Alhasil melalui kecanggihan teknologi dan kemampuan yang dimiliki petugas di lapangan, akhirnya pada tanggal 10 Desember 2019, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial Zul di depan sebuah sekolah di daerah Bandar Selamat, Medan Tembung, Medan, Sumatera Utara. Zul yang tengah asik mengendarai becak motor dan membawa narkotika langsung diringkus oleh personil BNN RI.
Dari tangan pelaku, personil BNN RI berhasil menyita dua bungkus paket berisi shabu seberat 2,08 kg brutto. Selain itu, petugas BNN RI juga, melakukan penggeledahan di rumah pelaku di daerah Medan Tembung, Kota Medan dan petugas menyita 48 bungkus paket berisi shabu seberat 49,96 Kg brutto. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (CNI-01)