Kepri,CakraNEWS.ID- Selamatkan, 32.575 jiwa manusia dari bahaya narkotika di Provinsi Kepri, barang bukti narkotika hasil pengungkapan 5 laporan Polisi, dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan direbus dalam air mendidih,diantaranya 411,46 gram sabu- sabu dan 5.796 gram ganja kering.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, dipimpin oleh Kabagwasidik Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP C.P. Sinaga, S.IK, MH, didampingi Kepala Balai POM Kota Batam Yosef Dwi Irwan dan perwakilan dari BBNP Kepri AKP Tafsiruddin, Senin (15/6/2020).
” Pemusnahan barang bukti berdasarkan 5 laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam, merupakan hasil pengungkapan selama periode bulan April sampai dengan Mei 2020. Dari pengungkapannya didapati barang bukti sebanyak 515,39 gram sabu dan 6.000 gram ganja kering, Untuk pemusnahanya, narkotika jenis sabu-sabu, sebanyak 411,46 gram, dan sisanya dikirim ke labfor cabang Medan sebanyak 87,93 gram, untuk pembuktian persidangan sebanyak 16 gram. Sedangkan untuk ganja kering sebanyak 5.796 gram, dan sisanya dikirim ke labfor cabang Medan sebanyak 192 gram, pembuktian dipersidangan sebanyak 12 gram daun ganja kering,” ungkap Kabagwasidik Ditresnarkoba Polda Kepri
Sinaga menuturkan, dari 5 laporan Polisi yang berhasil, sejumlah tempat-tempat di Provinsi Kepri, sering dijadikan sebagai translator pengiriman dan penyeludupan narkotika, di Bandara Hang Nadim, Pelabuhan Domestik Sekupang yang merupakan pintu masuk barang haram tersebut.
“Tentunya dalam pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil meringkus 9 orang tersangka dan akan terus kita lakukan pengembangan lebih lanjut secara maksimal untuk mengungkap sampai dengan ke penyalurnya,” ucap Kabagwasidik Ditresnarkoba Polda Kepri.
Ia menuturkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, para tersangka kasus narkoba yang kini mendekam di balik jeruji besi Ditresnarkoba Polda Kepri, disangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2), dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (CNI-01)