Jakarta,CakraNEWS.ID- Pemusnahan barang bukti narkotika kembali digelar oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Kamis (19/9/2019).
Seperti halnya pemusnahan-pemusnahan yang dilakukan sebelumnya, pemusnahan kedelapan yang berlangsung di halaman kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur kali ini juga turut disaksikan oleh Kejaksaan, Kemenkes, dan para awak media.
Sejumlah barang bukti narkotika berupa 77.250,67 gram sabu dan 631.265,20 gram ganja dimusnahkan dari pengungkapan tujuh kasus di bulan Juli sampai dengan Agustus 2019. Jumlah tersebut setelah dikurangi untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan dengan total barang bukti awal yang disita sebanyak 77.310,50 gram sabu dan 631.940,20 gram ganja. Adapun ketujuh ungkap kasus tersebut, sebagai berikut.
- Kasus 324 gram ganja
Berdasarkan laporan dari masyarakat, petugas BNN menangkap seorang tersangka berinisial MI yang diketahui menguasai narkotika golongan I jenis ganja.
Penangkapan tesebut dilakukan oleh tim pada hari Selasa, 16 Juli 2019 sekitar pukul 9 pagi di Jalan Garuda Mas, Kartsura, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian mengamankan tersangka SA yang berada di Jakarta.
Penangkapan SA yang diketahui merupakan pengirim ganja tersebut dilakukan di hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Ali, Cipayung, Jakarta Timur.
Selain menangkap tersangka petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan kembali menemukan barang bukti yang disimpan di dalam kamar. Dalam kasus ini petugas mengamankan barang bukti ganja dengan total 324 gram dari kedua tangan tersangka.
- Kasus 7 Kg Sabu Disita Saat Transaksi
BNN mengamankan tiga orang tersangka berinisial LP alias Tulang, M alias Komeng, dan F pada saat melakukan transaksi narkotika. Ketiganya ditangkap di Depan Pasar Caringin, Jalan Soekarno-Hatta, Babakan Ciparay, kota Bandung, Sabtu 20 Juli 2019. Sebanyak + 4063 gram sabu disita petugas dalam pengungkapan tersebut.
Selanjutnya berdasarkan keterangan tersangka LP alias Tulang, petugas kembali mengamankan + 3583 gram sabu dan menangkap tersangka S alias Batak sekitar pukul 18.15 WIB.
Sementara tersangka Su yang merupakan pengendali masih menjadi DPO hingga saat ini. Dengan demikian total barang bukti yang disita oleh petugas dalam pengungkapan ini adalah 7.646 gram sabu.
- Kasus 38 Kg Sabu Asal Malaysia
Penyelidikan kasus berawal dari informasi yang diterima petugas akan adanya tindak pidana peredaran gelap narkotika yang berasal dari Tawau, Malaysia.
Petugas BNN bekerjasama dengan Bea Cukai Kanwil Kalimantan Timur selanjutnya melakukan penyelidikan di Lintas Darat Tarakan, Jalur laut Tarakan dan Lintas Darat Tanjung Selor. Dari hasil penyelidikan, pada hari Sabtu 20 Juli 2019 sekitar pukul 07.30 WITA petugas memberhentikan sebuah mobil berwarna putih yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial AF.
Petugas pun kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 38126,5 (tiga puluh delapan ribu seratus dua puluh enam koma lima) gram sabu.
Barang bukti narkotika tersebut ditemukan di dalam dua tas besar yang diletakkan di dalam mobil tersebut. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan ke kantor BNN pusat.
- Kasus 30 Kg Sabu Dalam Karung
Selasa, 30 Juli 2019 petugas BNN RI, mengamankan seorang lelaki berinisial N sekitar pukul 14.00 WIB di parkiran rumah makan di Jalan Banda Aceh Km 5, Alue Dua, Langsa. Pria tersebut diamankan karena kedapatan membawa dua karung narkotika jenis sabu dengan menggunakan sebuah mobil.
Satu karung berisi 15 bungkus teh Cina dengan berat 15.741 gram dan satu karung lainnya berisi 14 bungkus teh Cina seberat 14.806 gram. Sehingga seluruh barang bukti narkotika yang disita oleh petugas dalam kasus ini berjumlah sebanyak 30.547 gram.
- Kasus Sindikat 244 Kg Ganja
Pengungkapan sindikat ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis ganja di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur.
Mendapatkan informasi tersebut petugas BNN segera melakukan penyelidikan dan mencurigai 4 orang yang belakangan diketahui berinisial FA, AP, RA, dan APD di bawah jalan tol Becakayu di Cipinang Melayu, Kamis (8/8).
Keempatnya terlihat sedang menaikan beberapa perlengkapan bengkel seperti kompresor, tabung gas, tabung las, dan lain-lain ke dalam sebuah mobil bak terbuka (pickup), pada hari Kamis (8/8) sekitar pukul 13.30 WIB.
Mobil pickup bermuatan perlengkapan bengkel bersama 4 orang tersangka tersebut kemudian menuju sebuah sekolah dasar di jalan Butuh Tumbuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Setibanya di halaman sekolah dasar dua orang tersangka menurunkan perlengkapan bengkel yang dibawa dengan dibantu rekannya AN dan DS yang sebelumnya memang telah menunggu kedatangan mereka.
Setelah mobil kosong FA dan AP pun kembali ke daerah Cipinang Melayu untuk mengambil sisa muatan lainnya. Selanjutnya sisa muatan kembali dibawa ke halaman sekolah dasar di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sekitar pukul 15.00 WIB petugas BNN kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seluruh perlengkapan bengkel tersebut. Berdasarkan hasil penggeledahan petugas menemukan 240 bungkus ganja dengan berat total seluruhnya 244.800 gram.
- Kasus Penyelundupan 386 Kg Ganja Dengan Modus Baru
Berbeda dengan modus penyelundupan ganja yang kerap dilakukan melalui jalur darat dan kargo bandara, penyelundupan oleh jaringan Aceh-Jakarta ini melakukan pengiriman menggunakan jalur laut dengan modus pengiriman mobil minibus yang diangkut menggunakan truck dan dikirim dengan kapal.
Guna mengelabuhi petugas 423 bungkus ganja seberat 386.816,2 gram dimasukan dalam sebuah kompartemen khusus yang telah dibuat pada dasar mobil minibus tersebut.
Selain barang bukti narkotika petugas juga mengamankan 4 orang tersangka berinisial SH, J, IA, dan Z alias Muhazir. Menurut para tersangka setidaknya sudah 3 kali mereka melakukan penyelundupan ganja dengan modus tersebut.
Barang bukti ganja dan para tersangka pun saat ini telah dibawa ke kantor BNN Pusat di Cawang,Jakarta Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Kasus 991 gram Sabu Gagal Edar
BNN Provinsi DKI Jakarta gagalkan transaksi sabu di Jalan RA. Fadillah, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (4/8) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu petugas menangkap dua orang tersangka berinisial IS alias Donge dan AP alias Bongki dengan barang bukti 1Kg sabu. Selanjutnya petugas pun melakukan penggeledahan di rumah AP alias Bongki dan menemukan 16 bungkus plastik berisi sabu.
Kemudian petugas kembali melakukan pengembangan dan mengamankan seorang tersangka berinisial N alias Erik bin Sugiono di apartemen Mediterania Palace, Kemayoran. N alias Erik yang merupakan pengendali jaringan ini berhasil ditangkap petugas setelah dilakukan tindakan terukur dan terarah dari petugas karena tersangka mencoba melarikan diri ketika hendak ditangkap. Kini para tersangka telah diamankan bersama barang bukti narkotika berupa sabu seberat 991gram.
Berdasarkan hasil ungkap kasus di atas, total barang bukti yang dimusnahkan setelah disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan adalah sebanyak 77.250,67 (tujuh puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh koma enam puluh tujuh) gram sabu dan 631.265,20 (enam ratus tiga puluh satu ribu dua ratus enam puluh lima koma dua) gram ganja. Pemusnahan barang bukti tersebut telah menyelamatkan 512.641 (lima ratus dua belas ribu enam ratus empat puluh satu) jiwa. (CNI-01)