Jakarta,CakraNEWS.ID- Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran (TA) 2023 tinggal selangkah lagi menjadi Undang-Undang (UU) APBN 2023. Hal ini dipastikan pada Rapat Panitia Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Panja Banggar DPR) RI antara Pemerintah dan DPR RI.
Pada Rapat yang dipimpin oleh Ketua Badan Anggaran DPR RI, M. Said Abdullah, seluruh fraksi menyetujui RUU APBN TA 2023, dan menyepakati RUU APBN TA 2023 untuk dibawa ketingkat selanjutnya, guna disahkan menjadi UU.
“DPR dan Pemerintah menyepakati RUU APBN 2023 untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II/Rapat Paripurna,” tandas Said di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Jakarta, Selasa (27/09/2022).
Selanjutnya rapat melakukan pengesahan mini, dengan penandatanganan naskah RUU APBN 2023 oleh perwakilan Pemerintah dan Perwakilan 9 Fraksi Anggota Banggar DPR RI. Adapun Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang mewakili Pemerintah, diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto.
Dalam RUU APBN 2023 tersebut, Pemerintah bersama Banggar DPR RI telah menyepakati target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemenkumham untuk tahun anggaran 2023 sebesar Rp 4,256 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dari target awal yang sebesar Rp3,956 triliun.
Kemenkumham menjadi Kementerian ke empat terbesar yang ditargetkan menerima PNBP di tahun 2023. Di posisi pertama terdapat Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan target PNBP 2023 sebesar Rp 21,495 triliun, kemudian disusul Kepolisian Negara RI dengan target PNBP 2023 sebesar Rp 10,251 triliun, dan Kementerian Perhubungan dengan target PNBP 2023 sebesar Rp 8,063 triliun.
Turut hadir dalam Rapat Panja Banggar DPR Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa. *CNI/Humas Kemenkumham RI