Kepri,CakraNEWS.ID- Seludupkan narkoba di dalam pakaian dalam wanita, membuat TR salah seorang penumpang pesawat yang hendak berangkat dari bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam, Kepulauan Riau, tujuan Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan petugas avseg bandara Hang Nadim Batam, pada Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 07.10 WIB.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK, M.Si,dalam rilisnya kepada wartawan, Senin (12/10/2020) menjelaskan, terungkapnya penyeludupan narkoba oleh kedua penumpang pesawat di bandara Hang Nadim Kota Batam berawal, ketika petugas avsec yang sedang bertugas di pintu masuk X-Ray keberangkatan domestik Bandara mencurigai salah seorang penumpang tujuan Lombok di jalur hijau.
Gerak-gerik yang mencurigakan membuat TR dan AS akhirnya diberhentikan oleh petugas Avseg bandara Hang Hadim untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.Dari penggeledahan badan manual di tubuh TR, ditemukan kecurigaan dibagian dada seorang calon penumpang.
“Dari pemeriksaan tubuh TR, petugas Avseg Bandara Hang Nadim, Batam berhasil menemukan satu buah kapsul dibalut lakban warna hitam yang di dalamnya berisikan kristal bening di duga narkotika jenis sabu seberat seberat 117 (seratus tujuh belas) gram di balik bra merk bons warna hitam milik TR,”ucap Kabid Humas Polda Kepri.
Harry menuturkan, selain mengamankan TR, petugas Avseg Bandara Hang Nadim Batam, juga mengamankan satu orang tersangka lainnya berinisial AS. Usai menjalani pemeriksaan oleh petugas Avseg Bandara Hang Nadim Batam, keduanya tersangka TR dan AS, yang diketahui menyeludupkan narkoba jenis sabu-sabu diserahkan petugas Avseg Bandara Hang Nadim Batam kepada petugas Bea dan Cukai Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sempat menjadi tahanan Bea Cukai Kepri, kedua tersangka kembali diserahkan Bea Cukai Kepri, kepada Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri pada Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 10.30 WIB.
“Pelimpahan kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri, terlampir dalam dari Laporan Polisi LP-B/103/X/2020/SPKT-Kepri, tanggal 11 Oktober 2020,”tutur Harry.
Harry mengatakan, untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, polisi menyita sejumlah barang bukti milik kedua tersangka antara lain, 1 (satu) buah kapsul dibalut lakban warna hitam yang didalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pakaian dalam bra merk bonds warna putih, 1 (satu) unit Handpone vivo warna merah metallic dan 6 (enam) lembar surat keterangan Covid-19 milik kedua tersangka.
Atas perbuatanya para tersangka diterapkan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan atau Pasal 112 ayat (2) Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (CNI-01)