Maluku,CakraNEWS.ID- 18 jirigen berisi minuman keras (MIRAS) tradisional jenis sopi illegal yang diseludupkan menggunakan kapal laut, KM Cantika Lestari 77 di perairan Desa Eri, Kecamatan Nusaniwe, berhasil digagalkan oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (DITPOLAIRUD) Kepolisian Daerah Maluku,Kamis (7/3/2019).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Mohamad Roem Ohirat yang di damping Dir Polairud, Kombes Pol Amier Supeno, dalam rilisnya kepada Wartawan diruangan Bid Humas Polda Maluku, Senin (6/5/2019) mengatakan, pengungka pan penyeludupan miras jenis sopi illegal di perairan Desa Eri, berawal dari ketika tim patroli dari Ditpolairud Polda Maluku, sesuai dengan Surat Perintah Tugas, nomor: Sprint/130/III/2019/, tanggal 1 Maret 2019 melakukan patroli rutin gabungan di perairan Teluk Ambon, pada Kamis (7/3/2019) bersama kapal Kp XVI-3001 dan anggota Satrolda Dit Polairud Polda Maluku, melihat adanya kapal KM Cantika Lestari 77 yang bergerak lambat memasuki perairan Teluk Ambon.
Curiga akan pergerakan KM Cantika Lestari 77 yang terlihat lambat saat memasuki perairan Teluk Ambon, membuat tim patroli rutin Ditpolair Polda Maluku yang saat itu sedang berpatroli langsung mendekati kapal tersebut.
Saat mendekati KM Cantika Lestari 77, tim patroli Ditpoliar Polda Maluku melihat adanya sebuah Speedboath yang bergerak mecoba menghindari kapal patroli dari Ditpolair Polda Maluku, pada posisi3° 43′ 0301″S – 128° 08′ 0654″ E, di perairan sekitar Desa Eri Teluk Ambon pada pukul 14.10 WIT. Melihat speedboat yang mencoba menghindari, tim Patroli Ditpolair Polda Maluku langsung melakukan pengejaran dan langsung memberhentikan speedboat tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan terhadat speedboath, anggota patroli Ditpolair, berhasil menemukan miras tradisonla jenis sopi tanpa ijin edar yang terisi dalam jerigen berukuran 30 liter sebanyak 20 jerigen. Selain menyita 20 jerigen sopi illegal, anggota patroli Ditpolair juga mengamankan 3 orang pemilik sopi illegal tersebut, masing-masing, Yulius Yacob alias Beng, Demianus Naskay alias Mon dan Nathaniel Rupidara alias Natan,”ungkap Ohirat.
Mantan Wadir Reskrimum Polda Maluku itu mengatkan, ketiga pemilik sopi ilegal beserta barang bukti 20 jerigen berisi sopi langsung dibawah ke bersama speedboat yang ditumpangi ke pelabuhan Mako Ditpolairud untuk dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, penyidik Subdit Gakum Ditpolairud Polda Maluku telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orsang saksi diataranya 5 orang saksi petunjuk, 2 orang saksi ahli dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) Maluku dan 2 orang tersangka.
Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi BPOM Maluku terkait dengan barang bukti sesuai hasil uji Lab dari BPOM ternyata dari 20 jerigen yang disita hanya 18 jerigen berisi 30 liter miras jenis sopi.
“Untuk perkara telah dinyatakan lengkap P-21 tanggal 2 Mei 2019, sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku nomor: B-781/ S.1.4/ Ep.1/ 05/ 2019 dan akan dilakukan penyerahan tahap II ke Kejaksaan Tinggi Maluku pada hari senin tanggal 6 Mei 2019. 2 orang tersangka tersebut dikenakan Pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah), dan atau Pasal 204 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,”Pungkasnya. (CNI-01)