Kepri,CakraNEWS.ID- Modus sebagai tenaga kerja illegal, untuk menyeludupkan narkotika jenis sabu-sabu, dari ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, warga negara Malaysia berinisial J, diamankan Subdit penegakan hukum (Gakkum) Direktorat Polairud Polda Kepri.
“Tim subdit gakkum Dit Polairud Polda Kepri mendapatkan informasi akan adanya penyeludupan narkotika jenis sabu oleh seseorang dari Negara Malaysia, dengan modus menjadi tenaga kerja ilegal yang masuk dari Pantai Air Tawar Johor ke Negara Indonesia melalui perairan Kepri tepatnya di Pulau Bintan,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, didampingi Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom, dalam keterangan pers kepada Wartawan di Mapolda Kepri, pada Rabu (24/2/2021)
Harry menuturkan, dari informasi tersebut, tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial j. Dari pemeriksaan dan penggeledahan kepada kapal yang dinaiki tersangka, di area Pelabuahan Sungai Pasar Baru Bintan, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu, seberat 2.051 gram. Dengan rincian 1 bungkus plastik dengan berat 1.010 gram, 1 bungkus plastik dgn berat 1.032 gram, dan 1 bungkus plastik kecil dengan berat 0.9 gram.
“Saat dilakukan pemeriksan pelaku mengaku memiliki nama yang berinisial J Bin R berasal dari Lombok. Dan menurut keterangan tersangka, dikendalikan oleh seorang warga China yang berada di Negara Malaysia. Rencananya pengiriman narkotika jenis sabu ini dikendalikan oleh warga Indonesia yang sampai dengan saat ini masih terus dilakukan pendalaman oleh tim penyidik,” tutur Kabid Humas Polda Kepri.
Harry mengatakan, sampai dengan saat, tersangka dan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu telah diamankan di kantor Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. (CNI-01)