Kepri,CakraNEWS.ID- Diupah sepuluh juta rupiah, M alias Y alias K, warga Kepulauan Riau, nekat menjadi kurir narkoba untuk menyeludupkan narkotika jenis sabu-sabu dari Johor Malaysia ke Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Indonesia).
Penyeludupan narkotika yang di seludupkan M alias Y alias K dari Johor Malaysia ke Kota Batam melalui jalur laut, akhirnya berhasil di ketahui oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.
Tim khusus opsnal Ditresnakoba polda kepri kemudian melakukan pengamatan pada hari Jumat (14/10/2022), pukul 15.00 WIB, dan mendapatkan informasi bahwa ada masyarakat yang diduga membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan speedboat. Kemudian,pada tanggal 19 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri, melihat satu boat yang dicurigai sesuai dengan informasi awal berada di Perairan Batu Besar Nongsa.
“Tim Khusus Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemantauan dengan jarak dekat sehingga tekong dari speedboat tersebut berhasil melarikan diri dengan melompat ke laut. Namun, di speedboat tersebut masih tersisa 1 orang berinisial M alias Y alias K,”ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol, Harry Goldenhardt, dalam keterangan kepada wartawan, dalam konferensi pers yang digelar di lobby utama Mapolda Kepri, pada Senin (24/10/2022).
Diksempatan yang sama, Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Ahmad David, dalam keterangan menambahkan, saat di tangkap, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri menemukan barang bukti berupa, 25 bungkus narkotika jenis sabu, yang dibalut dengan bungkus teh cina bewarna hijau. Dan setelah ditimbang, diketahui sabu-sabu tersebut beratnya, 26,6 kg.
Selain sabu-sabu, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri juga mengamankan uang tunai senilai Rp. 252.000, dan 462 ringgit Malaysia dan satu unit speedboat dengan mesin yamaha dan dua unit handphone.
“Narkotika jenis sabu ini berasal dari Johor-Malaysia berindikasi milik dari berinsial N yang saaat ini masih DPO. Narkoba jenis sabu-sabu ini di duga dipesan oleh seseorang di Tembilahan-Riau,” ungkap Kombes Pol Ahmad David
Kombes Pol, Ahmad David menuturkan diketahui motif pelaku membawa narkotika untuk mendapatkan uang.
“Pelaku akan menerima uang dalam satu bungkus di upah 10 Juta Rupiah apabila barang tersebut sampai di tujuan. Hasil penyelidikan, pelaku mengatakan mendapat pesanan ke-2 diwilayah Tembilahan-Riau dan Palembang. Pelaku merupakan pemain baru dan didampingi oleh tekong yang saat ini masih DPO,”ucap Dir Resnarkoba Polda Kepri.
Kombes Pol Ahmad David mengatakan, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun. *CNI-01