Jakarta,CakraNEWS.ID- Penyeludupan narkotika jaringan internasional, melalui jalur laut berhasil di ungkap oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Dirjen Bea Cukai.
Dari pengungkapan tersebut, tim gabungan BNN dan Bea Cukai berhasil mengamankan barang bukti 309 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, yang di seludupkan oleh delapan warga negara asing (WNA) berkebangsaan Iran.
Pengungkapan tersebut, merupakan hasil operasi laut dengan sandi “PRG” (Patroli Rasta Gabungan). Operasi PRG, dimulai tanggal 1 Januari 2023 sampai tangal 24 Februari Tahun 2023 selama 55 hari, dengan wilayah operasi yaitu perairan selatan jawa dan sekitarnya.
Arti rasta adalah orang-orang yang setia, Patroli Rasta Gabungan (PRG) adalah patroli laut pemberantasan peredaran gelap narkotika oleh orang-orang yang setia kepada negara kesatuan Republik Indonesia secara kolaborasi.
Kepala BNN RI, Komjen Pol, Reinhard Petrus Golose, dalam keterangan pers kepada wartawan, Jumat (24/2/2023) menjelaskan, BNN RI dan stakeholders terkait terus berkomitmen dalam melakukan gebrakan akselerasi “War On Drugs” di Tahun 2023 melalui strategi hard power approach, dengan melakukan operasi laut di perairan selatan jawa.
Operasi laut ini bertujuan menekan supply narkotika yang masuk ke indonesia melalui jalur laut. Sebagaimana diketahui 95% narkotika yang masuk ke Indonesia melalui jalur laut, sehingga diperlukan strategi secara komprehensif dalam penanganannya,”ucap Golose.
Jenderal bintang tiga itu mengatakan,selama operasi laut dengan sandi “PRG” Tahun 2023, tim gabungan BNN RI dan Bea Cukai berhasil mengungkap 1 kasus peredaran gelap narkotika jenis shabu dengan jumlah tersangka sebanyak 8 (delapan) orang warga negara asing (WNA) asal Iran.
“Kedelapan pelaku merupakan jaringan narkotika internasional golden crescent atau bulan sabit emas meliputi Iran, Afganistan dan Pakistan. Total barang bukti yang disita petugas adalah shabu 309 bungkus dengan berat 309 kg,”ucapnya.
Ia menjelaskan, kronologis pengungkapan jaringan narkotika international Iran-Indonesia, berawal pada bulan Januari 2023, BNN RI mendapatkan informasi dari kerja sama international tentang penyelundupan narkotika jenis shabu, yang terpantau bergerak dari Iran menuju ke perairan selatan jawa.
Berdasarkan informasi diatas, tim gabungan BNN dan Bea Cukai melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kapal yang diduga membawa narkotika jenis shabu, pada hari Minggu, tanggal 19 Februari, pukul 18.00 WIB.
Tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai RI, kemudian on board berangkat ke perairan selatan jawa menggunakan kapal bc 30004 dari dermaga merak, Banten dan kapal nelayan kapal motor (km) “SM” dari Muarabinungaeun.
Kapal bea cukai ditujukan untuk berlayar menuju daerah zona ekonomi eksklusif (Zee Indonesia) dan kapal motor “SM” untuk mengantisipasi kapal penjemput.
Pada hari Senin, tanggal 20 Februari 2023, pukul 08.20 WIB, di perairan selatan jawa wilayah Indonesia pada titik koordinat penghentian kapal Iran ada di 08°44,7891 s / 105°43,4519 e atau sekitar 91 nautical miles dari ujung genteng dan 117 nautical miles dari Ujung Kulon, dilakukan penangkapan terhadap kapal yang diduga membawa narkotika.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan WNA asal Iran sebanyak 8 (delapan) orang. Namun belum ditemukan barang bukti narkotika di atas kapal. Setelah menimbang kondisi kapal target dan para petugas, kemudian diputuskan pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023, pukul 04.30 WIB dilakukan penjemputan oleh kapal bc 7002 di perairan pulau panaitan Banten,”tutur Golose.
Ia mengatakan, pada hari Rabu, tanggal 22 Februari 2023 pukul 10.00 WIB, tim penjemput bertemu dan melakukan pengawalan dan tiba di dermaga Merak Banten pukul 19.44 WIB serta langsung dilakukan pemeriksaan awal, namun belum ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu.
“Pada hari Kamis, tanggal 23 Februari 2023, pukul. 08.00 WIB kembali dilakukan pemeriksaan mendalam dengan melibatkan k.9 dari BNN RI dan Bea Cukai. Sekitar pukul 14.00 WIB ditemukan barang bukti narkotika diduga jenis shabu disimpan dibawah tanki solar, di dekat kamar mesin kapal. Setelah dilakukan pembongkaran dan penghitungan barang bukti, petugas menyita 309 bungkus diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus warna hijau Tahun 2022, bertuliskan huruf parsia berlambang scorpion, dengan berat 309 kg.
Adapun identitas 8 (delapan) tersangka tindak pidana narkotika warga negara asing (WNA) asal Iran sebagai berikut:
- Nama : ARJ ( Skipper) Umur : 23 Tahun. Alamat : Kunarak, Sarak, Iran, Warga Negara : Iran.
- Nama : AWS, Umur : 26 Tahun. Alamat : Kohonarath, Shon, Machchan, Warga Negara : Iran.
- Nama : WB, Umur : 23 Tahun, Alamat : Khonarath, Chadrath, Warga Negara : Iran.
- Nama : UD, Umur : 37 Tahun, Alamat : Konarath, Chadrath, Warga Negara : Iran.
- Nama : WMP, Umur : 40 Tahun, Alamat : Konarath, Chadrath, Warga Negara : Iran
- Nama : ST, Umur : 31 Tahun, Alamat : Iran, Mashad, Emam Rashad, Warga Negara : Iran.
- Nama : AN,Umur : 64 Tahun, Alamat : Iran, Taheran, Shrik Hashami, Warga Negara : Iran.
- Nama : Abdul Rahaman Sard Saar Kuvi, Umur : 22 Tahun, Alamat : Kumarak, Sarak, Iran, Warga Negara : Iran.
Dari tangan para tersangka WNA asal Iran, tim gabungan BNN RI dan Bea Cukai menyita sejumlah barang bukti berupa, narkotika jenis sabu sebanyak 309 bungkus narkotika jenis shabu dengan berat 309 kg. Serta satu unit kapal beserta sekoci dan mesin tempel 85 pk merk yamaha.
“ Tim akan melakukan interogasi dan pendalaman kembali terhadap para tersangka untuk mengetahui peran dari masing-masing tersangka. Tim juga akan koordinasi dengan kedutaan besar Iran untuk Indonesia karena 8 tersangka WNA asal Iran,”pungkasnya.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.*CNI-01